Salah seorang Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan, Saut ST, mengenai keluhan yang dialami orang tua murid tersebut bukan temuan baru lagi. Bahkan, sudah terjadi bertahun-tahun.
"Yang jadi persoalan fungsi Dinas Pendidikan dan Gubernur itu kemana? Seharusnya itu kepala sekolah dipecat," tegas Saut.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Menurut Saut, kalau kepala sekolah merasa benar, tinggal lakukan seleksi ulang antara yang lolos dengan nilainya yang bagus. Begitu selesai ujian, saat itu juga diperiksa hasilnya dan langsung diumumkan agar ketahuan kecuranganya dimana.
Saut menambahkan bahwa jejak kepala sekolahnya benar atau tidak dia selama menjabat, barus diperhatukan.
"Apabila track record nya tidak benar, nanti akan kami bantu melaporkan ke gubernur. Kalau ke dinas pendidikan sama suku dinas pendidikan wilayah percuma," lanjut Saut.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Selamat Menjalankan Tugas, Utamakan Kepentingan Rakyat
Hingga berita ini tayang, belum diperoleh keterangan dari Kepala Sekolah SMA 93 Jakarta. [stp]