METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), proyek gedung setinggi 6 lantai (Lt) di wilayah Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta dipertanyakan warga dan sejumlah kalangan.
Pasalnya, bangunan yang berada di wilayah permukiman itu sangat mencolok perbedaannya. Bangunan di sekitarnya hanya memiliki ketinggian maksimal 4 Lt.
Baca Juga:
Syamsul Mirwan Siap Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek Peningkatan Pelayanan Terminal Senen
"Kenapa bisa beda sendiri ya, Pak, tinggi bangunannya dari rumah yang lain?" tanya warga yang melintas menunjuk bangunan 6 Lt.
Padahal, lanjutnya, bangunan berwarna putih yang persis berada di sebelahnya hanya 4 Lt. Warga pun menduga, pemilik bangunan pasti bukan orang sembarangan.
Pegiat anti korupsi, Ketua LSM / NGO Jaring Pelaksana Antirispasi Keamanan (Jalak), Kampanye Sitanggang, ada kejanggalan dengan pembangunan gedung 6 Lt diantara rumah warga yang hanya maksimal 4 Lt.
Baca Juga:
Oknum Berkaus ‘Kadin’ Minta Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, Polda Banten Turun Tangan
Menurut Kampanye, pihaknya akan segera bersurat ke Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dan ke Pj Gubernur DKI Jakarta terkait bangunan 6 Lt di tengah pemukiman warga.
"Kami akan pertanyakan, membangun apa izinnya dan mengapa bangunan 6 Lt dibiarkan berdiri di tengah pemukiman warga?" ujar Kampanye kepada wartawan di Lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Pemilik atau penanggung jawab bangunan belum berhasil ditemui wartawan ketika dicoba beberapa kali.