MetroJakartaNews.id | PT. Tri Putra Karya, Kontraktor Pelaksana proyek Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pengrusakan rumah warga dalam pelaksanaan proyek.
Warga yang merasa dirugikan pun memberikan kuasa hukum kepada Ronald Riadi Hutapea, SH dari Law Office RHH and Partners yang beralamat di Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
Melalui kuasa yg diterima, Ronal telah menyampaikan somasi terhadap PT. Tri Putra Karya sebagai pelaksana proyek. Dan, apabila tidak ada niat untuk memperbaiki rumah warga yang telah dirusak atau mengganti kerugian, maka akan digugat sesuai aturan yang berlaku
Dalam surat kuasa yang diterimanya, Ronald menjelaskan bahwa dia mewakili warga untuk melakukan upaya hukum atas tindakan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT. Tri Putra Karya.
Disebutkan juga, PT. Tri Putra Karya, dalam proses pembangunan jalan tidak sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Sebagai bukti, Ronald menunjukkan foto kondisi rumah warga yang mengalami kerusakan parah di bagian lantai, dan tembok.
PT. Tri Putra Karya merupakan kontraktor pelaksana pada Proyek Peningkatan Pembangunan Saluran Pada Saluran yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan segmen pintu masuk oak tower menuju Kali Kunter Kec. Pulogadung, Jakarta Timur.
Kuasa hukum warga menegaskan telah menyampaikan somasi pertama. Dan, apabila tidak dihiraukan, akan dilakukan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku