Ketika dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen dr. Erizon, didampingi Sekretaris Dinas Purwadi, mengatakan bahwa saat kontrak berakhir Desember 2021, ada perpanjangan waktu diberikan selama 50 hari kalender dengan denda satu per mil dari nilai kontrak yang belum terselesaikan.
Selanjutnya, Erizon mengatakan, dari hasil perhitungan konsultan dan hasil audit BPK pada tanggal 27 Desember 2021, ada volume pekerjaan yang dikurangi.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
"Sehingga Desember 2021, bobot pekerjaan yang dibayarkan adalah 90 persen dan retensi pemeliharaan selama satu tahun serta sisa pekerjaan menjadi utang yang belum dibayarkan," kata Erizon kepada awak media di kantornya, Jumat (18/11).
Sementara mengenai dugaan IPAL menggunakan barang bekas, katanya, pihak puskesmas menjadi saksi dan melihat dari awal pemasangan intalasi sampai dengan selesai.
Ditambahkan, dari hasil konfirmasi dengan kontraktor pelaksana, dikatakan bahwa pekerjaan IPAL telah sesuai gambar dan RAB dan diterima oleh Konsultan dan sudah diperiksa BPK.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Spesifikasi pemasangan dinding IPAL menggunakan batu bata merah kemudian di cor beton dan tutup atas memakai paving blok agar bisa digunakan lahan parkir.
Dijelaskan, kontraktor pelaksana memesan IPAL ke vendor CV. Pratama Nusantara (PN).
Ketika dihubungi awak media, direktur CV. PN, Budi Purnama, mengaku bahwa IPAL tersebut adalah barang baru, bukan bekas, dan memang body kena tanah.