Metrojakartanews.id | Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan memanggil dan segera melakukan klarifikasi dengan Konsultas Pengawas terkait temuan dugaan penyimpangan pemasangan IPAL proyek Pembangunan Puskesmas Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat.
Selain itu, akan melakukan cross cek atau memeriksa kembali hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Langkah tesebut ditegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Erizon ketika dikonfirmasi awak media terkait
proyek yang diduga dikerjakan tidak sesuai RAB oleh kontraktor pelaksana.
"Info ini diklarifikasi dulu Pak, ke konsulran pengawas dan cross cek (memeiksa kembali) audit BPK," ucap Erizon kepada awak media lewat whatsapp, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, diberitakan Proyek Pembangunan Puskesmas Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Pemasangan dinding IPAL tidak memakai cor beton. Selain itu, IPAL yang terpasang diduga barang bekas.
Selain itu perancah (scaffolding/steger) yang digunakan sebagai penyangga pekerja proyek menggunakan material bambu.
Diketahui, proyek dikerjakan oleh CV. Surya Kencana Padjajaran dengan nilai penawaran sebesar Rp5,4 miliar dari pagu anggaran Rp6,8 miliar yang bersumber dari APBD TA. 2021.
Ketika dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen dr. Erizon, didampingi Sekretaris Dinas Purwadi, mengatakan bahwa saat kontrak berakhir Desember 2021, ada perpanjangan waktu diberikan selama 50 hari kalender dengan denda satu per mil dari nilai kontrak yang belum terselesaikan.
Selanjutnya, Erizon mengatakan, dari hasil perhitungan konsultan dan hasil audit BPK pada tanggal 27 Desember 2021, ada volume pekerjaan yang dikurangi.
"Sehingga Desember 2021, bobot pekerjaan yang dibayarkan adalah 90 persen dan retensi pemeliharaan selama satu tahun serta sisa pekerjaan menjadi utang yang belum dibayarkan," kata Erizon kepada awak media di kantornya, Jumat (18/11).
Sementara mengenai dugaan IPAL menggunakan barang bekas, katanya, pihak puskesmas menjadi saksi dan melihat dari awal pemasangan intalasi sampai dengan selesai.
Ditambahkan, dari hasil konfirmasi dengan kontraktor pelaksana, dikatakan bahwa pekerjaan IPAL telah sesuai gambar dan RAB dan diterima oleh Konsultan dan sudah diperiksa BPK.
Spesifikasi pemasangan dinding IPAL menggunakan batu bata merah kemudian di cor beton dan tutup atas memakai paving blok agar bisa digunakan lahan parkir.
Dijelaskan, kontraktor pelaksana memesan IPAL ke vendor CV. Pratama Nusantara (PN).
Ketika dihubungi awak media, direktur CV. PN, Budi Purnama, mengaku bahwa IPAL tersebut adalah barang baru, bukan bekas, dan memang body kena tanah.
Selanjutnya dia mengaku untuk pemasangan IPAL di Puskesmas Kelurahan Kebon Kosong, dinding sisi kiri dan kanan serta depan belakang memakai bata hebel, bukan batu bata. Lalu diisi pasir dan ditutup dengan paving blok.
"Berbeda dengan Puskesmas Kelurahan Serdang dan Balimester, disana itu memakai dinding cor beton," ungkap Budi, Jumat (18/11). [stp]