Agustus 2020, dia melakukan kontrak kerja dua paket pekerjaan yaitu galian Udict dan bongkaran exsisting lama jalur bus bay dari terlapor.
Untuk mengerjakan proyek, Sirait mengaku harus menjual mobilnya.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Saat pekerjaan selesai dan jatuh tempo 30 hari pembayaran, Sirait kemudian mendatangi terlapor ke kantornya. Namun, kantor sudah tutup, tidak beroperasi lagi.
Beberapa bulan kemudian, terlapor Muhammad Ali dan stafnya bertemu di rumah Indra Lim di Bekasi. Mereka berjanji akan membayar tagihan setelah ada pembayaran dari pihak Adhi Karya.
Ternyata setelah dicek, pembayaran telah dilakukan oleh Adhi Karya ke terlapor. "Namun hingga kini, tidak ada itikad baik terlapor untuk membayar kepada saya. Dan tidak bisa dihuhungi lagi," ungkap Sirait.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Awalnya, Sirait melapor ke Polda Metro Jaya lalu dilimpahkan ke Polres Jaktim.
Ketika konfirmasi lewat whatsapp, Kanit Reskrim AKP DM Sagala menjawab bahwa dia mengingatkan penyidik untuk komunikasi dengan pelapor.
"Saya ingatkan untuk penyidik komunikasi dengan pelapor," ujar Sagala lewat whatsapp, Rabu (2/11). [stp]