Metrojakartanews.id | Polres Metro Jakarta Timur dinilai lamban menangani kasus laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan masyarakat. Padahal, laporan sudah berjalan enam bulan.
Hal ini dialami korban pelapor, Histrodto Gamal Sirait, yang membuat laporan kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1869/ IV/2022/ SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 12 April 2022.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Pasalnya, penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan terlapor Muhammad Ali NKF dan Indra Lim.
Namun, enam bulan setelah membuat laporan, Sirait, mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Terlapor belum juga ditetapkan tersangka.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga baru dikirimkan Polres Metro Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri pada September 2022.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sirait mengaku kecewa karena terlapor Muhammad Ali NKF dan Indra Lim yang telah melakukan penipuan dan penggelapan uang miliknya sebesar Rp620 juta belum juga ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian.
"Padahal saya sudah memberikan informasi dan data saat saya di BAP bersama saksi," ujar Sirait.
Kepada awak media, Sirait menceritakan kronologis kejadian yang berujung laporan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Agustus 2020, dia melakukan kontrak kerja dua paket pekerjaan yaitu galian Udict dan bongkaran exsisting lama jalur bus bay dari terlapor.
Untuk mengerjakan proyek, Sirait mengaku harus menjual mobilnya.
Saat pekerjaan selesai dan jatuh tempo 30 hari pembayaran, Sirait kemudian mendatangi terlapor ke kantornya. Namun, kantor sudah tutup, tidak beroperasi lagi.
Beberapa bulan kemudian, terlapor Muhammad Ali dan stafnya bertemu di rumah Indra Lim di Bekasi. Mereka berjanji akan membayar tagihan setelah ada pembayaran dari pihak Adhi Karya.
Ternyata setelah dicek, pembayaran telah dilakukan oleh Adhi Karya ke terlapor. "Namun hingga kini, tidak ada itikad baik terlapor untuk membayar kepada saya. Dan tidak bisa dihuhungi lagi," ungkap Sirait.
Awalnya, Sirait melapor ke Polda Metro Jaya lalu dilimpahkan ke Polres Jaktim.
Ketika konfirmasi lewat whatsapp, Kanit Reskrim AKP DM Sagala menjawab bahwa dia mengingatkan penyidik untuk komunikasi dengan pelapor.
"Saya ingatkan untuk penyidik komunikasi dengan pelapor," ujar Sagala lewat whatsapp, Rabu (2/11). [stp]