Metrojakartanews.id | Polres Metro Jakarta Timur dinilai lamban menangani kasus laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan masyarakat. Padahal, laporan sudah berjalan enam bulan.
Hal ini dialami korban pelapor, Histrodto Gamal Sirait, yang membuat laporan kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1869/ IV/2022/ SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 12 April 2022.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Pasalnya, penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan terlapor Muhammad Ali NKF dan Indra Lim.
Namun, enam bulan setelah membuat laporan, Sirait, mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Terlapor belum juga ditetapkan tersangka.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga baru dikirimkan Polres Metro Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri pada September 2022.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sirait mengaku kecewa karena terlapor Muhammad Ali NKF dan Indra Lim yang telah melakukan penipuan dan penggelapan uang miliknya sebesar Rp620 juta belum juga ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian.
"Padahal saya sudah memberikan informasi dan data saat saya di BAP bersama saksi," ujar Sirait.
Kepada awak media, Sirait menceritakan kronologis kejadian yang berujung laporan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Timur.