MetroJakatraNews.id | Meja pengaduan di era Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dibuka kembali oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mulai 18 Oktober.
Heru ingin memberikan kesempatan kembali kepada warga untuk mengadu langsung ke Balai Kota setelah sebelumnya ditiadakan oleh Anies Baswedan waktu menjadi Gubernur hingga 16 Oktober 2022.
Baca Juga:
PJ Gubernur DKI Jakarta Diminta Evaluasi Kinerja Kadis LH
"Meja pengaduan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 09.00 WIB, setiap Senin hingga Kamis. Dan, perwakilan pemerintah kota setiap administrasi di Jakarta akan bergantian menjaga meja pengaduan," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Salah satu bangunan di Jakpus bakal dilapor warga langsung ke Meja Pengaduan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Balai Kota
Meja pengaduan era Ahok ini sempat membuat Balai Kota ramai warga yang akan membuat laporan, setiap hari. Warga antusias bisa menyampaikan langsung laporannya ke Ahok.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Sementara di era Gubernur Anies, masyarakat diarahkan menyampaikan pengaduan lewat aplikasi JAKI ataupun media sosial Pemprov DKI Jakarta.
Aplikasi JAKI dirasakan oleh warga tidak begitu bermanfaat karena laporan sering tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dan, tidak ada juga sanksi tegas dari gubernur kepada pejabat yang dilaporkan.
Seperti pengakuan salah seorang warga Jakarta Pusat yang mengaku sering melapor pembangunan melanggar izin yang merusak lingkungan lewat JAKI, Robin.
"Laporan saya hanya diselesaikan oleh admin Biro Pemerintahan dengan instansi terkait saja. Tidak ada penegakan aturan tegas terhadap objek laporan saya. Tidak ada juga tindakan tegas kepada pejabat instansi terkait," ungkap Robin kepada awak media sambil menunjukkan sejumlah laporannya di JAKI, Selasa (18/10).
Menurut Robin, melapor lewat JAKI hanya buang-buang waktu. Dia pun berencana akan langsung melapor lewat meja pengaduan ke Pj Gubernur.
"Saya akan laporkan langsung ke gubernur maraknya pembangunan melanggar di Jakarta Pusat yang merusak lingkungan seenaknya tanpa tindakan tegas kepada pejabat instansi terkait" pungkas Robin. [stp]