Lebih jauh Andi mengungkapkan bahwa kewenangan Develover sesuai Pasal 18 Ayat (1) dan (2) huruf a,b,c,d dan e Pargub Nomor 133 tahun 2019 adalah sebatas memfasilitasi pembentukan Panmus yakni melaksanakan sosialisasi pembentukan P3SRS, pembentukan tim verifikasi, melakukan pemutakhiran data pemilik dan penghuni sesuai bukti kepemilikan yang sah, persiapan ruang rapat dan kelengkapannya, dukungan administrasi serta konsumsi serta membiayai pelaksanaan pembentukan Panmus.
Hal senada dikatakan oleh salah seorang warga The Royale Springhill Residences yang mengerti dan mengetahui Peraturan Pembentukan SRS dan juga sebagai salah satu dari 11 orang tim verifikasi, Agustinus Tempo.
Baca Juga:
Serah Terima Unit Mangkrak, Konsumen Apartemen Green Cleosa Adukan Developer ke BPKN
"Pembentukan Panmus yang dilakukan oleh PT. GPR adalah tidak benar dan tidak sesuai prosedur," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Pemilik dan Penghuni The Royale Springhill Residences menyatakan menolak dan tidak mengakui keberadaan Panmus hasil bentukan PT. GPR.
Selanjutnya tim berifikasi bersama pemilik dan penghuni akan segera mengundang DPT untuk hadir dalam rapat pembentukan Panmus yang akan mempersiapkan, mensosialisasikan serta menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA) untuk memilih dan/atau membentuk pengurus P3SRS.
Baca Juga:
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug
Sementara itu, Ketua Forum P3SRS, Triana Salim keberatan atas tindakan Developer. "Diduga PT. GPR telah melakukan pembohongan publik yakni secara diam-diam menggunakan hak-hak tim verifikasi untuk membentuk dan memilih Panmus," tuding Salim.
Seharusnya, katanya, PT. GPR mengumumkan kepada publik bahwa tim verifikasi tidak dilibatkan dalam proses verifikasi/sudah non aktif. Namun yang dilakukan PT. GPR adalah membentuk Panmus dengan menggunakan hak - hak tim verifikasi. Dan, warga masih mengira ini hasil pekerjaan atau produk tim verifikasi.
"Untuk itu FP3SRS juga akan membantu menyampaikan pengaduan kepada Gubernur, Ombudsman RI, Kementrian PUPR dan DPRD DKI Jakartaā€¯ jelas Salim.