MetroJakartaNews.id | Penghuni The Royale Pringhill Residences Kemayoran, Jakarta, akan melaporkan Developer ke Gubernur, ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Juga, ke Ombudsman dan DPRD DKI Jakarta.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum penghuni, Ir. Andi Darti, SH., MH dan Jonathan Hutabarat, SH, pasca undangan rapat pemilihan dan pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) untuk pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS) yang dilaksanakan oleh pihak Developer pada 11 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga:
Serah Terima Unit Mangkrak, Konsumen Apartemen Green Cleosa Adukan Developer ke BPKN
“Kami meminta Gubernur Anies Baswedan turun tangan membantu mencarikan solusi untuk meluruskan berbagai kesalahan dan pelanggaran Pergub terkait pembentukan Panmus tersebut karena pihak yang melaksanakannya adalah subjek hukum berbentuk badan hukum yakni PT. Grahatama Persada Realty (PT. GPR)," tegas Andi, Selasa (13/9).
Seharusnya, kata Andi, subjek hukum yang membentuk Panmus adalah para pemilik The Royale Springhill Residences yang berdomisili di Apartemen.
Menurut Andi, PT. GPR sengaja mempercepat pembentukan Panmus, padahal ia bukanlah pihak yang berhak membentuk.
Baca Juga:
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug
Sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2021 tentang P3SRS, bahwa (1) pembentukan Panmus sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka c dilakukan oleh pemilik yang berdomisili di Rumah Susun Jo. Pasal 25 ayat (1) Pergub No. 133 Tahun 2019, yakni pembentukan Panmus dilakukan oleh pemilik dalam rangka pembentukan P3SRS dan (2) pemilik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pemilik berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 19 Jo. dan pasal 26 ayat (1), yakni Panmus dipilih dari para pemilik Sarusun yang berdomisili di rumah susun oleh peserta rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Andi mengungkapkan bahwa pembentukan Panmus Apartemen The Royale Springhill Residences oleh PT. GPR terjadi karena Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta menafsirkan sendiri beberapa pasal dalam Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Jo. Pergub Nomor 133 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaah Rumah Susun Milik.
“Selain menafsirkan sendiri pasal-pasal dalam Pergub No.132/2018 Jo. Pergub No.133/2019, prosedur pembentukan Panmus The Royale Springhill Residences juga cacat hukum, dimana prosedurnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga Panmus yang terbentuk tidak mengikat secara hukum,” terang Andi.