Ketika dikonfirmasi, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, belum memberikan tanggapan terkait sanksi keterlambatan kepada perusahaan pelaksana proyek.
Diketahui proyek itu dilaksanakan oleh PT. Yones Satiya Wacana, perusahaan yang beralamat di Gedung Is Plaza Lt. 8 R.801 Jalan Pramuka Raya Kav.150 Utan Kayu Utara, Jakarta Timur dengan nilai penawaran pekerjaan sebesar Rp4.5 Miliar dari nilai HPS sebesar Rp5.6 Miliar.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Saat dikonfirmasi, salah seorang staf perusahaan berinisial I mengatakan, ada beberapa lokasi yang sedang dikerjakan perusahaannya saat ini. "Ada di Jaksel dan ada di Jakut sehingga kita kejar semua agar selesai," ujarnya.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media, kontrak waktu pelaksaan proyek selama 150 hari kalender sejak Mei 2022.
Saat ini tidak ditemukan lagi papan proyek dilokasi. Diduga, sengaja dihilangkan kontraktor untuk mengelabui publik. [stp]