Metrojakartanews.id | Kondisi Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman di RW 02, Kel. Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur masih terlihat amburadul.
Padahal, batas waktu pengerjaan proyek diduga telah melebihi batas kontrak. Namun, tidak ada sanksi tegas yang diberikan oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur sebagai kuasa pengguna anggaran.
Baca Juga:
Tiga Balita Tewas Terjebak Saat Kebakaran di Cipinang, Jakarta Timur
Pemasangan tiang lampu penerangan pada proyek RTH Taman RW. 02, Kel. Cipayung, Jakarta Timur yang diduga telah habis kontrak
Belum diketahui juga penyebab keterlambatan penyelesaian proyek.
Pantauan awak media, masih terlihat beberapa pekerja sedang memasang pagar tribun dan pemasangan tiang lampu penerangan, Rabu (26/10).
Baca Juga:
Pengendara Motor Diduga Tertembak Peluru Nyasar di Ciracas, Jakarta Timur
Menurut keterangan salah satu warga yang merupakan mantan pekerja proyek, Yusuf, bahwa pengerjaan proyek diperkirakan masih lama.
Sebab, katanya, bayaran atau gaji pekerja sering terlambat sejak proyek dimulai lima bulan yang lalu. "Kasihan sama teman-teman yang kerja, yang telah meninggalkan anak istri di kampungnya. Juga yang punya warung mereka makan, kopi rokok sebulan lebih," ujar Yusuf.
Dia juga mengatakan bahwa pekerja harus demo menuntut upah atau gajinya agar dibayar jangan terlambat oleh perusahaan.
Ketika dikonfirmasi, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, belum memberikan tanggapan terkait sanksi keterlambatan kepada perusahaan pelaksana proyek.
Diketahui proyek itu dilaksanakan oleh PT. Yones Satiya Wacana, perusahaan yang beralamat di Gedung Is Plaza Lt. 8 R.801 Jalan Pramuka Raya Kav.150 Utan Kayu Utara, Jakarta Timur dengan nilai penawaran pekerjaan sebesar Rp4.5 Miliar dari nilai HPS sebesar Rp5.6 Miliar.
Saat dikonfirmasi, salah seorang staf perusahaan berinisial I mengatakan, ada beberapa lokasi yang sedang dikerjakan perusahaannya saat ini. "Ada di Jaksel dan ada di Jakut sehingga kita kejar semua agar selesai," ujarnya.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media, kontrak waktu pelaksaan proyek selama 150 hari kalender sejak Mei 2022.
Saat ini tidak ditemukan lagi papan proyek dilokasi. Diduga, sengaja dihilangkan kontraktor untuk mengelabui publik. [stp]