Penasehat Hukum PT. SBS, menilai Kajari Pontianak, Wahyudi, keliru karena menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan (4) dalam UU Nomor: 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yang dikutip oleh Kajari Pontianak adalah tidak tepat dan tidak benar, dikarenakan ketentuan pasal dan UU tersebut telah dirubah dengan UU Kejaksaaan RI yang baru yakni UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 30 C, huruf h, Kejaksaan telah diberikan kewenangan mengajukan PK.
“Oleh karena ketiga terdakwa (Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi) dinyatakan terbukti dan dijatuhi hukuman maka terdakwa Sudianto selaku yang menerima uang harus juga dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana,” pungkas Theresia.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina dan Eky: PN Cirebon Lakukan Pemeriksaan TKP
Theresia juga mengungkapkan bahwa dalam putusan kasasi terdakwa Sudianto, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara majelis hakim kasasi.
“Dari perbedaan pendapat hakim dalam mengambil keputusan terhadap terdakwa Sudiatno peluang dan potensi untuk membatalkan putusan kasasi perkara terdakwa Sudianto jika diajukan PK. Untuk mengajukan PK terhadap putusan Kasasi An.terdakwa Sudianto, Kajari Pontianak tidak perlu menunggu putusan PK ketiga terdakwa tipikor tersebut ditolak,” pungkasnya.
Terkait itu, penasehat Hukum PT. SBS akan mengoreksi dan meluruskan persoalan ini, dan akan segera mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus, Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi agar Kajari Pontianak segera mengeksekusi ketiga terdakwa tipikor dan mengajukan PK terhadap putusan kasasi terdakwa Sudianto. [stp]