Metrojakartanews.id | Herawan Utoro, SH dan Theresia MS Pessy, selaku Penasehat Hukum PT. Surya Bahtera Sejati (SBS), pemilik Kapal Tongkang Labroy 168, meminta kejaksaan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) terhadap penolak kasasi penuntut umum, terdakwa Sudianto.
“Kita minta JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali terhadap penolak kasasi penuntut umum, terdakwa Sudianto. Dalam Pasal 30 C huruf h, UU No.11 Tahun 2021, kejaksaan telah diberikan kewenangan mengajukan PK,” ujar.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina dan Eky: PN Cirebon Lakukan Pemeriksaan TKP
Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat perbedaan antara putusan kasasi terdakwa Sudianto dengan putusan kasasi terdakwa M.Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi, karena keempat terdakwa didakwa dalam satu perkara korupsi Rp4,7 miliar PT. Asuransi Jasa Indonesia, biasa disingkat Asuransi Jasindo, dalam pecairan kleim asurasi tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy di Pulau Salomon tahun 2016, silam.
Kasasi JPU ditolak Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Sudianto, sementara kasasi JPU terdakwa M.Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi, dikabulkan dan dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara denda 200 juta rupiah karena telah terbukti secara sah dan meyakin secara bersama-sama melakukan korupsi Rp4,7 miliar uang PT. Asuransi Jasindo dalam pecairan kleim asurasi tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy.
Tentunya akan menjadi pertanyaan besar, kata Herawan, yang pada pengadilan tingkat pertama Pengdilan Tipikor Pengadailan Negeri (PN) Pontianak, terdakwa Sudianto (yang klaim asuransi), terdakwa M.Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Tetapi pada tingkat kasasi putusan MA menguatkan putusan Hakim pengadilan Tipikor PN Pontianak terhadap terdakwa Sudianto, sementara itu Putusan kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan Hakim pengadilan Tipikor PN Pontianak terhadap Terdakwa M.Thomas Benprang, terdakwa Danang Suroso dan terdakwa Ricky Tri Wahyudi dan menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No.20 Tahun 2001, atas perubahan UU No.30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini yang menjadi perdebatan. Ada yang bebas, ada yang dihukum. Karena putusannya berbunyi secara ‘bersama-sama’ berarti 4 terdakwa harus dihukum. Terdakwa Sudianto yang menerima uang Rp.4,7 miliar, dan terdakwa Thomas Benprang Cs yang menyetujui pencairan dan menyerahkan uang kepada terdakwa Sudianto. Kan seharusnya bersama-sama itu ada terdakwa Sudianto di dalamnya. Bukannya dibebaskan,” ungkap Herawan.
Oleh karena itu, timpal Theresia, JPU harus mengajukan PK. “Sebagai representasi korban/negara untuk mencari/menegakkan hukum dan keadilan yang diwakilkan kepada JPU, berdasarkan ketiga putusan MA terhadap ketiga terdakwa tipikor tersebut, Kajari Pontianak semestinya segera mengajukan PK terhadap putusan terdakwa Sudianto,” ucapnya.
Penasehat Hukum PT. SBS, menilai Kajari Pontianak, Wahyudi, keliru karena menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan (4) dalam UU Nomor: 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yang dikutip oleh Kajari Pontianak adalah tidak tepat dan tidak benar, dikarenakan ketentuan pasal dan UU tersebut telah dirubah dengan UU Kejaksaaan RI yang baru yakni UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 30 C, huruf h, Kejaksaan telah diberikan kewenangan mengajukan PK.
“Oleh karena ketiga terdakwa (Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi) dinyatakan terbukti dan dijatuhi hukuman maka terdakwa Sudianto selaku yang menerima uang harus juga dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana,” pungkas Theresia.
Theresia juga mengungkapkan bahwa dalam putusan kasasi terdakwa Sudianto, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara majelis hakim kasasi.
“Dari perbedaan pendapat hakim dalam mengambil keputusan terhadap terdakwa Sudiatno peluang dan potensi untuk membatalkan putusan kasasi perkara terdakwa Sudianto jika diajukan PK. Untuk mengajukan PK terhadap putusan Kasasi An.terdakwa Sudianto, Kajari Pontianak tidak perlu menunggu putusan PK ketiga terdakwa tipikor tersebut ditolak,” pungkasnya.
Terkait itu, penasehat Hukum PT. SBS akan mengoreksi dan meluruskan persoalan ini, dan akan segera mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus, Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi agar Kajari Pontianak segera mengeksekusi ketiga terdakwa tipikor dan mengajukan PK terhadap putusan kasasi terdakwa Sudianto. [stp]