Namun, ada satu yang kurang, kata Supriansah, SH dari Fraksi Partai Golkar. Ia mempertanyakan dua DPO suami istri, Emilya Said dan Hermansyah, yang belum ditangkap.
Supriansah mengatakan bahwa kedua DPO masih menandatangni kontrak di Dumai, Juni 2021.
Baca Juga:
Tantang Sambo, Kabareskrim Polri: Tunjukkan BAP Saya Pernah Diperiksa!
Diungkapkan, Almarhum HM Said Kapi memiliki 4 istri. Dari istri kedua, Rahma memiliki 2 anak, namanya Emilia Said dan Sinta.
Emilya Said menikah dengan Hermasyah. Suami istri ini sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim Polri. Keduanya telah menggelapkan tabungan 3 anak Dewi Ariati, masing-masing tabungan Rp100 miliar. Berarti semuanya Rp300 miliar.
Namun, lanjutnya, DPO masih menandatangani kontrak kegiatan perusahaannya di Dumai, Juni 2021.
Baca Juga:
KPK Siap Bekerja Sama dengan Polri Soal Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
"Artinya masih aktif melaksanakan kegiatan kontrak walaupun sudah DPO. Kemana kita cari ini Pak Kabreskrim?" tanya Supriansah.
Menurut informasi dari keluarga korban bahwa keduanya berada di Apartemen Green Pramuka dan Amoris. Mereka berpindah-pindah.
Lebih jauh Supriansah mengatakan, kedua DPO membawa kabur uang perusahaan Rp2 triliun. “Kasihan, korban ini menderita, sementara kedua DPO berfoya-foya,” pungkasnya.