Metrojakartanews.id | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan dan mencopot Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, M.Si dari jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Diminta dicopot karena Kabareskrim dinilai telah membangkang terhadap Kapolri terkait perintah penangkapan tersangka Pasal 263, 266 KUHP, Emilya Said dan Herwansyah (suami istri), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2021.
Baca Juga:
Tantang Sambo, Kabareskrim Polri: Tunjukkan BAP Saya Pernah Diperiksa!
Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, menyatakan bahwa perintah penangkapan Emilya Said dan Herwansyah, langsung disampaikan Kapolri kepada Kabareskrim saat rapat dengar pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR-RI, Senin, 24 Januari 2022, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022).
Emilya Said dan Herwansyah dinyatakan DPO sejak April 2021 oleh Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri atas laporan Dewi Ariati dalam laporan Polisi: LP/B/120/II/2016 /Bareskrim tanggal 13 November 2016.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam Pasal 263, 266 KUHP, karena telah membuat akte perubahan susunan pengurus PT. Aria Citra Mulia (ACM) tanpa sepengetahuan pemegang saham.
Baca Juga:
KPK Siap Bekerja Sama dengan Polri Soal Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Melalui akte perubahan itulah tersangka melakukan pengambilalihan paksa hak-hak Dewi Ariati dan warisan anak-anaknya.
Sementara, diketahui aset dan kekayaan PT. ACM mencapai lebih dari Rp2 triliun, yang saat ini dikelola kedua DPO melalui tehnologi canggih yakni melalui satelit untuk menghindari pelacakan jejak digital penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pada saat RDP Kepolisian dengan Komisi III DPR-RI, Senin tanggal 24 Januari 2022, Kapolri mendapat apresiasi yang luarbiasa dari anggota dewan atas paparan terkait kinerja Polri pada tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2022.
Namun, ada satu yang kurang, kata Supriansah, SH dari Fraksi Partai Golkar. Ia mempertanyakan dua DPO suami istri, Emilya Said dan Hermansyah, yang belum ditangkap.
Supriansah mengatakan bahwa kedua DPO masih menandatangni kontrak di Dumai, Juni 2021.
Diungkapkan, Almarhum HM Said Kapi memiliki 4 istri. Dari istri kedua, Rahma memiliki 2 anak, namanya Emilia Said dan Sinta.
Emilya Said menikah dengan Hermasyah. Suami istri ini sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim Polri. Keduanya telah menggelapkan tabungan 3 anak Dewi Ariati, masing-masing tabungan Rp100 miliar. Berarti semuanya Rp300 miliar.
Namun, lanjutnya, DPO masih menandatangani kontrak kegiatan perusahaannya di Dumai, Juni 2021.
"Artinya masih aktif melaksanakan kegiatan kontrak walaupun sudah DPO. Kemana kita cari ini Pak Kabreskrim?" tanya Supriansah.
Menurut informasi dari keluarga korban bahwa keduanya berada di Apartemen Green Pramuka dan Amoris. Mereka berpindah-pindah.
Lebih jauh Supriansah mengatakan, kedua DPO membawa kabur uang perusahaan Rp2 triliun. “Kasihan, korban ini menderita, sementara kedua DPO berfoya-foya,” pungkasnya.
Selain itu, Thomson mengatakan bahwa sudah perlu dilakukan pembenahan secara terstruktur di tubuh Polri saat ini. Terlebih lagi paska beredarnya pengakuan Ismail Bolong, mantan polisi, dalam video tentang suap Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri terkait tanmbang ilegal di Kalimantan Timur.
“Kita minta Presiden Bapak Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri segera menonaktifkan Kabareskrim. Sangat dibutuhkan penonaktifannya untuk kepentingan keadilan. Demi hukum dan keadilan,” tegas Thomson, Jumat (18/11/2022).
Selain disebut-sebut dalam uang kordinasi tambang ilegal, tambah Thomson, Komjen Agus Andrianto masuk dalam skema konsorsium 303 kerajaan Sambo.
MSPI berharap dengan adanya kabar kabari saat ini terkait petinggi polri bekerja diluar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan diungkapkan sesuai prosedur dan peraturan perundang undanga yang berlaku, maka akan semakin memperbaiki citra kepolisian RI dimata dunia internasional, khususnya di pandangan masyarakat Indonesia. [stp]