Metrojakartanews.id | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan dan mencopot Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, M.Si dari jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Diminta dicopot karena Kabareskrim dinilai telah membangkang terhadap Kapolri terkait perintah penangkapan tersangka Pasal 263, 266 KUHP, Emilya Said dan Herwansyah (suami istri), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2021.
Baca Juga:
Tantang Sambo, Kabareskrim Polri: Tunjukkan BAP Saya Pernah Diperiksa!
Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, menyatakan bahwa perintah penangkapan Emilya Said dan Herwansyah, langsung disampaikan Kapolri kepada Kabareskrim saat rapat dengar pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR-RI, Senin, 24 Januari 2022, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022).
Emilya Said dan Herwansyah dinyatakan DPO sejak April 2021 oleh Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri atas laporan Dewi Ariati dalam laporan Polisi: LP/B/120/II/2016 /Bareskrim tanggal 13 November 2016.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam Pasal 263, 266 KUHP, karena telah membuat akte perubahan susunan pengurus PT. Aria Citra Mulia (ACM) tanpa sepengetahuan pemegang saham.
Baca Juga:
KPK Siap Bekerja Sama dengan Polri Soal Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Melalui akte perubahan itulah tersangka melakukan pengambilalihan paksa hak-hak Dewi Ariati dan warisan anak-anaknya.
Sementara, diketahui aset dan kekayaan PT. ACM mencapai lebih dari Rp2 triliun, yang saat ini dikelola kedua DPO melalui tehnologi canggih yakni melalui satelit untuk menghindari pelacakan jejak digital penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pada saat RDP Kepolisian dengan Komisi III DPR-RI, Senin tanggal 24 Januari 2022, Kapolri mendapat apresiasi yang luarbiasa dari anggota dewan atas paparan terkait kinerja Polri pada tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2022.