Sementara, Ketua tim kuasa hukum penggugat, Ir. Andi Darti, SH., MH mengaku kecewa dengan sikap tim kuasa hukum tergugat II intervensi. Teriakan, jangan pernah ada intervensi terhadap pengacara, sangat tidak berdasar.
“Teriakan itu untuk siapa? Seharusnya kita yang berteriak seperti itu, bukan mereka, karena kita dari pihak penggugatlah yang diintimidasi,” ujar Andi.
Baca Juga:
Tak Lapor ke KPK, Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21 Miliar
Andi menyampaikan bahwa tergugat telah membuat skenario menggagalkan sidang dengan teriakan Rusmini cs kepada majelis hakim PTUN. "Jangan buat kegaduhan di tanah milik bersama kami dan kalau mau bersidang silahkan di pengadilan,” teriakan Rusmini saat itu.
Padahal, kata Andi, hakim datang dengan tugas negara dalam sidang pemeriksaan setempat.
Sementara itu, warga Tower A Apartemen Mediterania Marina Residences, Jojo, merasa heran dengan pengakuan Rosmini, mewakili 1900 lebih warga Apartemen Mediterania Marina Residences. Ia geram dan mempertanyakan legal standing Rusmini cs. [stp]