Memang waktu itu, kata Suyitno, SH, majelis hakim mengingatkan kepada semua pihak untuk kondusifitas pemeriksaan setempat berlangsung.
“Jika situasi tidak kondusif maka kami akan meninggalkan lokasi sidang,” ucap Suyitno mengulangi pernyataan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Suyitno menduga, justru pernyataan majelis hakim itu yang dimanfaatkan oleh tergugat II intervensi dan tim kuasa hukumnya untuk menghalau Majelis Hakim PTUN.
“Mereka menciptakan suasana gaduh sehingga majelis tidak melanjutkan sidang pemeriksaan setempat. Dalam hal ini mereka berhasil. Dan sebelumnya juga mereka telah berhasil mengusir kedatangan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Lurah, Camat dan anggota DPR RI DKI Jakarta,” ungkap Suyitno, SH.
Dasrul Babo, SH, selaku tim kuasa hukum penggugat menambahkan bahwa sudah 8 bulan lebih penggugat yang memiliki anak-anak yang masih di bawah umur tidak dapat menempati unitnya dan terpaksa menyewa di apartemen lain.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
"Selain penggugat, ada puluhan warga Apartemen Marina Residences yang listrik dan air di unitnya dimatikan oleh Pengurus PPPSRS-MMR dan Pengelola," ungkap Babo.
Dikatakan, berbagai upaya telah dilakukan warga untuk mendapatkan haknya, diantaranya melapor ke polisi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Gubernur, Ombudsman, dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Namun, semuanya tidak ada penyelesaian.
Kata Babo, warga berharap kepada putusan PTUN Jakarta membatalkan SK No. 491 Tahun 2021. Karena SK tersebut telah disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk bertindak tidak benar.