MetroJakartaNews.id | Sejumlah orang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara karena menghalangi Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Apartemen Mediterania Marina Residences, Jakarta Utara, Jumat (9/9).
Mereka yang menghalangi, Rusmini Cs, akhirnya dilaporkan oleh Muliati Siagian, Ir. Andi Darti, SH, MH & TIM, Yuskamnur, Kelly Tan, Rusli, Solihin, Samudera, dan Jojo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 762 /IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 14 September 2022.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Terlapor, Rusmini, Rosa, Giri, dan Tim Pengacara Edy Bangsawan, disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 310, dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah pada saat sidang pemeriksaan setempat di Apartemen Mediterania Marina Tower D.31.A-AG, RT.015 RW.002 Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (9/9).
Saat itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Ade Maderempu, SH, MH dan hakim anggota Dr. Nasrifal, SH, MH bersitegang dengan terlapor Mursini Cs. Hakim sempat berang hingga melontarkan ancaman. “Jika menghalangi persidangan, anda bisa dipidana,” ujar Hakim Anggota Nasrifal, SH, MH kepada terlapor Rusmini.
Sidang pemeriksaan setempat itu adalah lanjutan pemeriksaan Perkara No.169/G/PTUN/2022 /PTUN. Jkt atas permohonan Penggugat, Yuskamnur terhadap Tergugat Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni (PPPSRS) Apartemen Mediterania Marina Residences yang dikordinir oleh Rosmini Cs.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Terkait insiden penghadangan dan pengusiran sidang itu, menurut Suyitno, SH selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat, mengaku sudah menduga.
Dimana sebelumnya tim kuasa hukum tergugat II intervensi, Edy Bangsawan telah menolak pelaksanaan sidang PS. Namun Majelis Hakim PTUN saat itu berpendapat bahwa penggugat mempunyai hak untuk membuktikan dampak dari diterbitkannya SK No. 491 Tahun 2021 tersebut seluas-luasnya.
Demikian juga dengan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi juga mempunyai hak yang sama, selanjutnya atas keberatan pihak Tergugat II Intervensi tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan.
Memang waktu itu, kata Suyitno, SH, majelis hakim mengingatkan kepada semua pihak untuk kondusifitas pemeriksaan setempat berlangsung.
“Jika situasi tidak kondusif maka kami akan meninggalkan lokasi sidang,” ucap Suyitno mengulangi pernyataan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
Suyitno menduga, justru pernyataan majelis hakim itu yang dimanfaatkan oleh tergugat II intervensi dan tim kuasa hukumnya untuk menghalau Majelis Hakim PTUN.
“Mereka menciptakan suasana gaduh sehingga majelis tidak melanjutkan sidang pemeriksaan setempat. Dalam hal ini mereka berhasil. Dan sebelumnya juga mereka telah berhasil mengusir kedatangan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Lurah, Camat dan anggota DPR RI DKI Jakarta,” ungkap Suyitno, SH.
Dasrul Babo, SH, selaku tim kuasa hukum penggugat menambahkan bahwa sudah 8 bulan lebih penggugat yang memiliki anak-anak yang masih di bawah umur tidak dapat menempati unitnya dan terpaksa menyewa di apartemen lain.
"Selain penggugat, ada puluhan warga Apartemen Marina Residences yang listrik dan air di unitnya dimatikan oleh Pengurus PPPSRS-MMR dan Pengelola," ungkap Babo.
Dikatakan, berbagai upaya telah dilakukan warga untuk mendapatkan haknya, diantaranya melapor ke polisi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Gubernur, Ombudsman, dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Namun, semuanya tidak ada penyelesaian.
Kata Babo, warga berharap kepada putusan PTUN Jakarta membatalkan SK No. 491 Tahun 2021. Karena SK tersebut telah disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk bertindak tidak benar.
Sementara, Ketua tim kuasa hukum penggugat, Ir. Andi Darti, SH., MH mengaku kecewa dengan sikap tim kuasa hukum tergugat II intervensi. Teriakan, jangan pernah ada intervensi terhadap pengacara, sangat tidak berdasar.
“Teriakan itu untuk siapa? Seharusnya kita yang berteriak seperti itu, bukan mereka, karena kita dari pihak penggugatlah yang diintimidasi,” ujar Andi.
Andi menyampaikan bahwa tergugat telah membuat skenario menggagalkan sidang dengan teriakan Rusmini cs kepada majelis hakim PTUN. "Jangan buat kegaduhan di tanah milik bersama kami dan kalau mau bersidang silahkan di pengadilan,” teriakan Rusmini saat itu.
Padahal, kata Andi, hakim datang dengan tugas negara dalam sidang pemeriksaan setempat.
Sementara itu, warga Tower A Apartemen Mediterania Marina Residences, Jojo, merasa heran dengan pengakuan Rosmini, mewakili 1900 lebih warga Apartemen Mediterania Marina Residences. Ia geram dan mempertanyakan legal standing Rusmini cs. [stp]