MetroJakartaNews.id | Sejumlah orang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara karena menghalangi Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Apartemen Mediterania Marina Residences, Jakarta Utara, Jumat (9/9).
Mereka yang menghalangi, Rusmini Cs, akhirnya dilaporkan oleh Muliati Siagian, Ir. Andi Darti, SH, MH & TIM, Yuskamnur, Kelly Tan, Rusli, Solihin, Samudera, dan Jojo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 762 /IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 14 September 2022.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Terlapor, Rusmini, Rosa, Giri, dan Tim Pengacara Edy Bangsawan, disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 310, dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah pada saat sidang pemeriksaan setempat di Apartemen Mediterania Marina Tower D.31.A-AG, RT.015 RW.002 Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (9/9).
Saat itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Ade Maderempu, SH, MH dan hakim anggota Dr. Nasrifal, SH, MH bersitegang dengan terlapor Mursini Cs. Hakim sempat berang hingga melontarkan ancaman. “Jika menghalangi persidangan, anda bisa dipidana,” ujar Hakim Anggota Nasrifal, SH, MH kepada terlapor Rusmini.
Sidang pemeriksaan setempat itu adalah lanjutan pemeriksaan Perkara No.169/G/PTUN/2022 /PTUN. Jkt atas permohonan Penggugat, Yuskamnur terhadap Tergugat Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni (PPPSRS) Apartemen Mediterania Marina Residences yang dikordinir oleh Rosmini Cs.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Terkait insiden penghadangan dan pengusiran sidang itu, menurut Suyitno, SH selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat, mengaku sudah menduga.
Dimana sebelumnya tim kuasa hukum tergugat II intervensi, Edy Bangsawan telah menolak pelaksanaan sidang PS. Namun Majelis Hakim PTUN saat itu berpendapat bahwa penggugat mempunyai hak untuk membuktikan dampak dari diterbitkannya SK No. 491 Tahun 2021 tersebut seluas-luasnya.
Demikian juga dengan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi juga mempunyai hak yang sama, selanjutnya atas keberatan pihak Tergugat II Intervensi tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan.