Metrojakartanews.id | Mediasi pertama dengan Wanda Hamidah di Bareskrim Polri, Pengacara Japto Soerjosoemarno, Sri Dharen, menpertanyakan legalitas dan dokumen kepemilikan Wanda di atas lahan Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam mediasi, Dharen juga menyebutkan bahwa Wanda Hamidah siap meminta maaf terkait dugaan pencemaran nama baik kliennya. Selain itu, dikatakan bahwa Wanda ingin dipertemukan dengan Japto.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Konteksnya sekarang Wanda Hamidah memohon waktu agar dipertemukan dengan Pak Japto agar supaya berbicara langsung dan meminta maaf," kata Dharen di gedung Bareskrim Polri, Kamis (8/12).
Dharen mengatakan Wanda Hamidah telah mengklarifikasi soal pernyataannya di publik yang mengkaitkan nama Japto dengan istilah 'mafia tanah'. Dharen juga mengklaim maksud Wanda sebenarnya adalah jangan sampai kliennya jadi korban mafia tanah.
"Meminta maaf atas semua omongan yang sudah dia blow di media dan lapangan. Karena kan kita bertanya apa maksudnya memakai nama Pak Japto sebagai mafia tanah. Jadi dia bilang 'Saya tidak bilang Pak Japto mafia tanah, tapi jangan sampe Pak Japto menjadi korban dari mafia tanah'," ujar Dharen.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Hal tersebut disampaikan Dharen setelah pihaknya menghadiri mediasi dengan Wanda Hamidah di Bareskrim Polri, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Japto. Dharen menuturkan ini adalah mediasi pertama pihaknya dengan Wanda Hamidah.
"Dalam mediasi, pembukaan topiknya Wanda bertanya tentang status kepemilikan tanah kita. Lalu saya jawab kita punya sertifikat HGB. Lalu, saya bertanya balik, apa dasar kepemilikan kalian, sehingga kalian berkoar-koar di media seperti itu?" ucap dia.
Dharen menyebut Wanda Hamidah menjelaskan bahwa keluarganya telah menempati rumah yang sekarang berstatus sengketa itu selama 60 tahun. Menurut Dharen, jawaban Wanda Hamidah tak menjelaskan soal dokumen legalitas kepemilikan tanah.