PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp24,23 triliun yang dianggarkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Darmawan merinci, sepanjang tahun 2020, sejak April pemerintah melalui PLN menyalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Untuk tahun 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Dana stimulus tersebut digunakan oleh pemerintah melalui PLN untuk memberikan pemakaian listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450VA dan industri kecil daya 450 VA.
Juga, diberikan diskon 50 persen dan 25 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi. Stimulus diskon listrik ini juga diberikan kepada pelanggan prabayar maupun pasca bayar.
Selain itu, PLN memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
"Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah pada masyarakat. PLN bertugas menyalurkan stimulus ke masyarakat dengan baik dan tepat sasaran," ungkap Darmawan.
Tak berhenti di situ, PLN melalui program “Bersama Pulihkan Indonesia” turut menggalang dana bantuan kemanusiaan selama Covid-19.