Metrojakartanewsmid | Ratusan anggota perhimpunan Mahasiswa Pecinta Alam Girigahana Universitas Pembangunan Veteran Jakarta (UVN VJ) resah atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SKEP) Rektor UPNVJ No.1372/UN61.0?HK.02/2022 tentang Pembubaran unit kegiatan mahasiswa (UKM) Girigahana.
Mahasiswa pun menuntut agar Rektor baru Dr. Anter Venus, MA.Comm mencabut SKEP yang dikeluarkan Rektor lama Prof. Dr. Erna Hernawati, terhitung 29 September 2022, 10 hari sebelum lengser dari jabatannya.
Baca Juga:
Bukti Perundungan Dokter Aulia Diserahkan Menkes Budi ke Polisi
Menurut juru bicara Girigahana, Rudy Hermanto, musyawarah anggota Girigahana yang dihadiri 300 dari 520 anggota, menuntut SKEP itu dicabut.
Karena dinilai cacat hukum dan menunjukan sikap otoriter, yang justru bertentangan dengan visi Kampus Merdeka yang dicanangkan Mendikbud.
“Ini ada apa, di ujung masa jabatannya Rektor lama justru mengeluarkan keputusan strategis yang membunuh unit kegiatan mahasiswa tertua di UPN Veteran Jakarta ini ,” kata Rudy dalam rilis yang diterima Metrojakartanews.id, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga:
Dianggap Ingkar Janji, Khenoki Waruwu Dicopot sebagai Ketua MPO PP Nias Barat
Tudingan yang dicantumkan di SKEP dinilai tendensius dan provokatif. Rudy mempertanyakan apa dasar Rektor lama menduga perbuatan Girigahana telah menimbulkan ancaman serta mengganggu keamanan dan ketertiban di kampus.
“Kita ini unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang usianya sudah 41 tahun, dan menjadi tempat bagi mahasiswa menyalurkan hobi berkegiatan di alam bebas. Lalu ancaman seperti apa yang bisa kami lakukan untuk kampus sebesar UPN Veteran, yang juga menjadi tempat kami belajar ?,” tanya Rudy.
“Kami justru banyak mengukir prestasi yang membawa nama harus kampus UPN. Kami juga terlibat langsung dalam banyak kegiatan penanggulangan bencana, kampanye lingkungan hidup dan sebagainya,” tambah Rudy.