Metrojakartanews.id | Unit Kegiatan Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Girigahana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menganggap alasan pihak rektorat untuk membubarkan Girigahana tidak tepat.
Menyikapi Siaran Pers Kepala Humas dan pernyataan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan UPN Veteran Jakarta Dr. dr. Ria Maria Theresa, Sp.KJ, M.H, Mapala Girigahana pun menyampaikan klarifikasi.
Baca Juga:
Mahasiswa Unhas Meninggal Saat Diksar Mapala, 16 Orang Diperiksa
Pertama soal perundungan. Girigahana melakukan kegiatan pada tanggal 13 – 17 Oktober 2021 di Kawah Ratu Gunung Salak, Bogor, dimana Kegiatan tersebut dalam rangka pelantikan Anggota Muda menjadi Anggota (penuh) Girigahana. Mengingat pada Desember 2021 adalah batas akhir kepengurusan, maka kebutuhan melantik Anggota dianggap sebagai kebutuhan organisasi.
Terkait perundungan yang dituduhkan juga tidak terbukti. Pada kegiatan pelantikan tertanggal 15 Oktober 2021 ada salah satu orangtua siswa melapor kepada pihak rektorat tentang dugaan adanya perundungan. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti dan dengan tegas kami nyatakan tidak terdapat kekerasan.
Dalam pertemuan selanjutnya pada 22 April 2022 antara Warek 3 dengan 5 anggota BPH kembali mengulang soal laporan salah satu orang tua bahwa ada kekerasan fisik saat pelantikan 13-17 Oktober 2021. Namun tuduhan itu dibantah oleh mahasiswa saat itu, bahwa tidak ada kekerasan. Selanjutnya mereka membuat pernyataan bahwa tidak ada kekerasan fisik selama pelantikan. Bahkan mereka membuat surat pernyataan bantahan tersebut.
Baca Juga:
Mahasiswa Unhas Tewas Saat Diksar, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum
Bahwa tidak benar disebutkan ada penjemputan paksa dan intimidasi oleh senior. Faktanya adalah anggota menjemput untuk berangkat bersama-sama menuju lokasi pelantikan. Salah satu akar budaya Girigahana adalah kekeluargaan. Sehingga silahturahmi dan kebersamaan sangat dijunjungtinggi.
Kedua soal Narkona. Dalam kasus dimana terdapat oknum anggota Girigahana (alumni UPN dan anggota tidak aktif Girigahana) yang ditemukan membawa ganja. Berdasarkan informasi yang didapat, barang bukti adalah berupa ganja 28 gram (dan tidak sebesar sebagaimana diberitakan). Berdasarkan Laporan informasi yang didapat dari pihak kepolisian mereka adalah pemakai sehingga masuk program rehabilitas.
Penangkapan Oknum tersebut adalah hasil pengembangan kepolisian. Barang bukti ditemukan disekitar sekretariat Girga. Oknum Girigahana tersebut sudah mendapatkan sanksi “pemecatan dengan tidak hormat” sesuai ketentuan organisasi.