Dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022 disebutkan, ada dua data yaitu data umum dan data spesifikasi.
“Nah, data spesifik yang dilakukan ilegal akses oleh para tergugat adalah data keuangan para penggugat tanpa sepengetahuan, sehingga para penggugat merasa dirugikan dan tidak menerimanya,” jelasnya.
Baca Juga:
Jalankan Penetapan Eksekusi, Juru Sita PN Jakbar Lakukan Eksekusi Lahan di Bulak Teko Kalideres
Iqbal juga menyoroti peran OJK sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang hadir dalam pengimplementasian data pribadi.
Menurutnya, kasus yang dialami penggugat merupakan bagian dari implementasi UU PDP yang perlu dichallenge.
“Undang -undang ini sudah diterbitkan sejak tahun 2022, tentu jangan hanya sekedar undang-undangnya dibuat tetapi implementasinya tidak jelas, jadi Inika perlu diperhatikan juga, nah kebetulan ini ada korbannya,” ungkap Iqbal.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy Minahasa, JPU Resmi Ajukan Banding
Iqbal berharap para tergugat hadir dalam sidang berikutnya agar bisa menyelesaikan permasalahan dengan mantan pekerjanya.
“Untuk sidang ke depannya, sama. Harapan, mereka bisa hadir di persidangan, bagaimana mereka ingin menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Diketahui, KFI merupakan perusahan jasa keuangan yang terdaftar di OJK. Seharusnya paham bahwa SLIK merupakan data pribadi karena terdapat informasi keuangan pribadi dari pemilik data. Namun seperti dengan yakin mengakses data pribadi karyawan tanpa seizin pemilik data, yang didapat dari OJK