Kondisi ini sangat mengenaskan karena memang diketahui pimpinan - pimpinan KFI yang merupakan warga negara asing seperti meremehkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum di Indonesia dianggap lemah atas kekuasaan mereka. Padahal jelas ada UU PDP.
Baca Juga:
OJK Ungkap Penipuan Online Besar-besaran, Rp700 Miliar Raib dalam 3 Bulan
Gugatan mantan karyawan KFI di PN Jakarta Barat semata-mata sebagai bentuk permohonan pertolongan hukum dari Negara Indonesia atas perilaku yang dianggap semena - mena yang dilakukan pihak asing terhadap rakyat Indonesia.
Para penggugat, sebagai mantan karyawan KFI yang seluruhnya warga negara Indonesia, sangat berharal agar hukum di Indonesia dapat diberlakukan kepada pimpinan - pimpinan KFI yang berwarganegaraan asing.
[Editor : Sahala Pangaribuan]