Dikatakan, laporan akan menjadi atensi pimpinan.
Herawan menjelaskan isi surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung terkait pernyataan Kajari Pontianak Wahyudi, SH yang menyatakan tidak mengeksekusi karena terdakwa masih PK. Kita menyesalkan keterangan Kajari Pontianak, itu,” ujar Herawan.
Baca Juga:
Sentil Kejagung, Komisi III DPR RI: Diam-diam Jampidus Rajin Incar Pertamina
Bahkan, Waone, nama panggilan Herawan menuding Kajari Wahyudi membangkang terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Seharusnya kejaksaan selaku eksekutor atas putusan pengadilan melaksankan tugasnya, jangan malah seolah-olah rangkap job, satu sisi selaku penuntut disisi lain sebagai pembela,” ujar Herawan.
Diketahui, PT. SBS merupakan pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 yang tenggelam di Pulau Solomon yang kemudian klaim asuransinya dicairkan Asuransi Jasindo, hingga berujung ke Tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kejagung RI Buka Suara Terkait Celine Evangelista Panggil 'Papa' ke Jaksa Agung
Awalnya ada 4 terdakwa dalam kasus pencairan klaim asuransi Rp4,7 miliar atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di Pulau Solomon tahun 2016 silam.
Tiga terdakwa, M. Thomas Benprang, Danang Suroso dan Rikky Tri Wahyudi menjadi terpidana. Dan satu atas nama Sudiatno als Aseng bebas dari segala tuntutan hukum.
Herawan menambahkan bahwa dalam undang-undang kejaksaan yang baru bahwa Jaksa sudah boleh melakukan PK terhadap putusan bebas kasasi. [stp]