Metrojakartanews.id | Jaksa Agung, ST Burhanudin, diminta menindak jaksa di Kejaksaan Negeri Pontianak karena tidak kunjung mengeksekusi tiga terdakwa korupsi Rp4,7 Miliar PT. Asuransi Jasa Indonesia, biasa disingkat Asuransi Jasindo.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum PT. Surya Bahtera Sejati (SBS), Herawan Utoro, SH usai menyampaikan surat pengaduan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Baca Juga:
Kejagung RI Cegah Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Bepergian ke Luar Negeri
Herawan yang datang dari Kalimantan, mengatakan bahwa rencananya akan menyampaikan pengaduannya secara langsung kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Rabu (23/11).
Namun, tidak berhasil. Dan akhirnya surat sikirim ke bagian penerima surat Kejagung.
"Bapak (Kapuspenkum) masih sibuk, maaf ngga bisa ketemu karena masih sibuk," ujar Kabag Antar Kelembagaan, Bambang dan Kabag Pemberitaan Puspenkum Kejagung RI, Andri, SH, disampaikan Herawan kepada media ini, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga:
Kejagung Akan Periksa BPK dan Komisi I DPR Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
"Pak Andri juga mengatakan bahwa eksekusi terhadap seorang terdakwa yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Kita sepakat dengan hal itu," tambah Herawan.
Herawan menyampaikan bahwa kedatangannya mendapat respon baik dari Staf Kapuspenkum.
"Beliau mengatakan bahwa pimpinan kejaksaan sangat respons terhadap kejadian yang mendapat perhatian masyarakat. Dan pengaduan kita akan langsung disampaikan kepada pimpinan," ucap Herawan berharap ada tindakan nyata yang diambil Kejagung terhadap aduannya.