Metrojakartanews.id | Jaksa Agung, ST Burhanudin, diminta menindak jaksa di Kejaksaan Negeri Pontianak karena tidak kunjung mengeksekusi tiga terdakwa korupsi Rp4,7 Miliar PT. Asuransi Jasa Indonesia, biasa disingkat Asuransi Jasindo.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum PT. Surya Bahtera Sejati (SBS), Herawan Utoro, SH usai menyampaikan surat pengaduan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Baca Juga:
Kejagung RI Cegah Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Bepergian ke Luar Negeri
Herawan yang datang dari Kalimantan, mengatakan bahwa rencananya akan menyampaikan pengaduannya secara langsung kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Rabu (23/11).
Namun, tidak berhasil. Dan akhirnya surat sikirim ke bagian penerima surat Kejagung.
"Bapak (Kapuspenkum) masih sibuk, maaf ngga bisa ketemu karena masih sibuk," ujar Kabag Antar Kelembagaan, Bambang dan Kabag Pemberitaan Puspenkum Kejagung RI, Andri, SH, disampaikan Herawan kepada media ini, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga:
Kejagung Akan Periksa BPK dan Komisi I DPR Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
"Pak Andri juga mengatakan bahwa eksekusi terhadap seorang terdakwa yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Kita sepakat dengan hal itu," tambah Herawan.
Herawan menyampaikan bahwa kedatangannya mendapat respon baik dari Staf Kapuspenkum.
"Beliau mengatakan bahwa pimpinan kejaksaan sangat respons terhadap kejadian yang mendapat perhatian masyarakat. Dan pengaduan kita akan langsung disampaikan kepada pimpinan," ucap Herawan berharap ada tindakan nyata yang diambil Kejagung terhadap aduannya.
Dikatakan, laporan akan menjadi atensi pimpinan.
Herawan menjelaskan isi surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung terkait pernyataan Kajari Pontianak Wahyudi, SH yang menyatakan tidak mengeksekusi karena terdakwa masih PK. Kita menyesalkan keterangan Kajari Pontianak, itu,” ujar Herawan.
Bahkan, Waone, nama panggilan Herawan menuding Kajari Wahyudi membangkang terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Seharusnya kejaksaan selaku eksekutor atas putusan pengadilan melaksankan tugasnya, jangan malah seolah-olah rangkap job, satu sisi selaku penuntut disisi lain sebagai pembela,” ujar Herawan.
Diketahui, PT. SBS merupakan pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 yang tenggelam di Pulau Solomon yang kemudian klaim asuransinya dicairkan Asuransi Jasindo, hingga berujung ke Tindak pidana korupsi.
Awalnya ada 4 terdakwa dalam kasus pencairan klaim asuransi Rp4,7 miliar atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di Pulau Solomon tahun 2016 silam.
Tiga terdakwa, M. Thomas Benprang, Danang Suroso dan Rikky Tri Wahyudi menjadi terpidana. Dan satu atas nama Sudiatno als Aseng bebas dari segala tuntutan hukum.
Herawan menambahkan bahwa dalam undang-undang kejaksaan yang baru bahwa Jaksa sudah boleh melakukan PK terhadap putusan bebas kasasi. [stp]