Selanjutnya, Sat Polair Polres Sibolga menemukan BBM solar yang tersimpan di dalam palka kapal (penyimpanan ikan hasil tangkapan kapal). Saat diminta petugas, nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Petugas kemudian mengamankan nahkoda beserta 18 ABK dan BBM jenis solar ke kantor Sat Polair Polres Sibolga.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Terhadap keenam tersangka, dipersangkakan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar rupiah.
Adapun barang bukti yang ditahan antara lain, satu unit kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc,2016 Ga No.1566/L, BBM jenis solar kurang lebih 60 ton, dokumen kapal seperti, SIUP (surat izin usaha perikanan), SPB (surat persetujuan berlayar), SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan), Hand Phone milik tersangka dan sejumlah uang tunai.
Namun, Kapolres enggan berspekulasi jika kegiatan para tersangka sudah terjadi berulangkali sebelum tertangkap oleh petugas, yang diduga lolos dari perhatian aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Turut Hadir dalam konfrensi pers, Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, M.Tr.Opsla, mewakili Walikota Sibolga, Yusuf Batubara, mewakili Kajari Sibolga diwakili Kasie Pidum Fahri, S.H, M.H, Ketua FKUB Sibolga Nusdiwar Jambak, Kabag Log Kompol Misrianto, S.Sos, MH, Kabag Ops AKP Asmon Bufitra, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Doddy Nainggolan, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Agus Adhitama, SE, Kasat Polair, Iptu Kasdi. [stp]