Menurut Kapolres, modusnya, para tersangka membeli BBM jenis solar dengan harga murah di tangkahan dan menjual kembali ke perairan Pantai Barat Sumatera, menggunakan kapal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. BBM jenis solar tersebut disimpan di palka kapal untuk mengelabui petugas.
Dijelaskan, para tersangka ada 30 Juli 2022 dengan menggunakan Kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT 299, No. 7678/Bc berangkat dari Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta atau Pelabuhan Perikanan Muara Baru Jakarta dengan membawa 16 ton Solar dengan 18 ABK yang dinakhodai TH kemudian berlayar menuju Sibolga.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
6 Agustus 2022, kapal tiba di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sibolga. Dan kemudian pada tanggal 8 Agustus 2022, mereka menuju ke gudang Rustam untuk mengisi BBM jenis solar sebanyak 30 ton.
Selanjutnya, 20 Agustus, kapal bergeser ke tangkahan PT. Assa untuk mengisi BBM jenis solar sebanyak 48 ton dari 2 tangki mobil Pertamina warna biru. Setelah mengisi dari kedua mobil tangki, kapal kembali bersandar di TPI Sibolga.
Kemudian, 4 September 2022, kapal berangkat menuju gudang Rustam untuk kembali mengisi BBM jenis solar sebanyak 30 ton.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Setelah mengisi di gudang Rustam, kapal kemudian berlayar menuju ke Perairan Pantai Barat Sumatera, akan tetapi kapal mengalami kerusakan sehingga mereka pun kembali ke TPI Sibolga.
Selanjutnya, 12 September, kapal bersandar di TPI Sibolga untuk melakukan perbaikan. Kemudian, 18 September, sekira pukul 05.00 WIB, saat akan kembali berlayar, kapal ditangkap oleh personil Polisi Perairan Polres Sibolga yang sedang patroli di sekitaran Poncan.
Petugas kemudian menemukan 1 unit kapal yang dicurigai dan telah melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen serta muatan kapal.