MetroJakartaNews.id | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak penyidik agar mengusut sampai ke tingkat direktur utama (Dirut) terkait kasus penangkapan kapal ikan KM Cahaya Budi Makmur yang membawa BBM solar subsidi oleh Polres Sibolga, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, penyidik harus melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai kepada direktur utama Dirut Cahaya Budi Makmur sebagai penampung maupun PT. Assa selaku perusahaan yang menyalurkan BBM subsidi.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
“Jangan menumbalkan nahkoda saja. Yang diuntungkan dalam tata niaga bbm illegal itu adalah pemilik perusahaan. Pemilik perusahaan adalah yang mengoperasikan dan mengendalikan perusahaan, yakni direktur utama,” ujar Thomson.
Thomson juga medesak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mencabut izin Cahaya Budi Makmur karena telah melanggar peraturan pengangkutan ikan menjadi alat pengangkutan BBM.
“Dari hasil pengungkapan, Cahaya Budi Makmur telah menyalahgunakan perizinan mengangkut ikan menjadi pengangkut BBM. Disini saja sudah jelas ada penyimpangan, dan dalam hal ini merupakan kewenanang Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Thomson.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Dia mengingat, jika kejadian ini di Era Menteri Susi Pujiastusi, maka sudah langsung diumumkan pencabutan izinnya. “Kenyataannya sekarang ini, kasus tenggelamnya KM OCEAN 17 di Perairan Barat Sumatra pada tanggal 26 Juli 2022 lalu, komentar Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono belum ada. Demikian juga terkait penangkapan KM Cahaya Budi Makmur saat ini beliau belum berkomentar. Seharus selaku Pembina nelayan menteri harus cepat tanggap kepada setiap peristiwa yang berkaitan dengan nelayan,” ungkap Thomson.
Seperti diketahui, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH, SIK, dalam kongrensi pers mengatakan, enam tersangka ditetapkan atas penangkapan KM Cahaya Budi Makmur yang diduga melakukan tidak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi masing-masing adalah, TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil Nahkoda, AJN (34) sebagai kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34), sebagai pembantu kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.
Para tersangka itu terlampir Laporan Polisi Nomor : LP/ 01/IX/2022/ Sat Polair Tanggal 18 September 2022.
Menurut Kapolres, modusnya, para tersangka membeli BBM jenis solar dengan harga murah di tangkahan dan menjual kembali ke perairan Pantai Barat Sumatera, menggunakan kapal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. BBM jenis solar tersebut disimpan di palka kapal untuk mengelabui petugas.
Dijelaskan, para tersangka ada 30 Juli 2022 dengan menggunakan Kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT 299, No. 7678/Bc berangkat dari Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta atau Pelabuhan Perikanan Muara Baru Jakarta dengan membawa 16 ton Solar dengan 18 ABK yang dinakhodai TH kemudian berlayar menuju Sibolga.
6 Agustus 2022, kapal tiba di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sibolga. Dan kemudian pada tanggal 8 Agustus 2022, mereka menuju ke gudang Rustam untuk mengisi BBM jenis solar sebanyak 30 ton.
Selanjutnya, 20 Agustus, kapal bergeser ke tangkahan PT. Assa untuk mengisi BBM jenis solar sebanyak 48 ton dari 2 tangki mobil Pertamina warna biru. Setelah mengisi dari kedua mobil tangki, kapal kembali bersandar di TPI Sibolga.
Kemudian, 4 September 2022, kapal berangkat menuju gudang Rustam untuk kembali mengisi BBM jenis solar sebanyak 30 ton.
Setelah mengisi di gudang Rustam, kapal kemudian berlayar menuju ke Perairan Pantai Barat Sumatera, akan tetapi kapal mengalami kerusakan sehingga mereka pun kembali ke TPI Sibolga.
Selanjutnya, 12 September, kapal bersandar di TPI Sibolga untuk melakukan perbaikan. Kemudian, 18 September, sekira pukul 05.00 WIB, saat akan kembali berlayar, kapal ditangkap oleh personil Polisi Perairan Polres Sibolga yang sedang patroli di sekitaran Poncan.
Petugas kemudian menemukan 1 unit kapal yang dicurigai dan telah melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen serta muatan kapal.
Selanjutnya, Sat Polair Polres Sibolga menemukan BBM solar yang tersimpan di dalam palka kapal (penyimpanan ikan hasil tangkapan kapal). Saat diminta petugas, nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Petugas kemudian mengamankan nahkoda beserta 18 ABK dan BBM jenis solar ke kantor Sat Polair Polres Sibolga.
Terhadap keenam tersangka, dipersangkakan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar rupiah.
Adapun barang bukti yang ditahan antara lain, satu unit kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc,2016 Ga No.1566/L, BBM jenis solar kurang lebih 60 ton, dokumen kapal seperti, SIUP (surat izin usaha perikanan), SPB (surat persetujuan berlayar), SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan), Hand Phone milik tersangka dan sejumlah uang tunai.
Namun, Kapolres enggan berspekulasi jika kegiatan para tersangka sudah terjadi berulangkali sebelum tertangkap oleh petugas, yang diduga lolos dari perhatian aparat penegak hukum.
Turut Hadir dalam konfrensi pers, Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, M.Tr.Opsla, mewakili Walikota Sibolga, Yusuf Batubara, mewakili Kajari Sibolga diwakili Kasie Pidum Fahri, S.H, M.H, Ketua FKUB Sibolga Nusdiwar Jambak, Kabag Log Kompol Misrianto, S.Sos, MH, Kabag Ops AKP Asmon Bufitra, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Doddy Nainggolan, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Agus Adhitama, SE, Kasat Polair, Iptu Kasdi. [stp]