MetroJakartaNews.id | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak penyidik agar mengusut sampai ke tingkat direktur utama (Dirut) terkait kasus penangkapan kapal ikan KM Cahaya Budi Makmur yang membawa BBM solar subsidi oleh Polres Sibolga, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, penyidik harus melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai kepada direktur utama Dirut Cahaya Budi Makmur sebagai penampung maupun PT. Assa selaku perusahaan yang menyalurkan BBM subsidi.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
“Jangan menumbalkan nahkoda saja. Yang diuntungkan dalam tata niaga bbm illegal itu adalah pemilik perusahaan. Pemilik perusahaan adalah yang mengoperasikan dan mengendalikan perusahaan, yakni direktur utama,” ujar Thomson.
Thomson juga medesak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mencabut izin Cahaya Budi Makmur karena telah melanggar peraturan pengangkutan ikan menjadi alat pengangkutan BBM.
“Dari hasil pengungkapan, Cahaya Budi Makmur telah menyalahgunakan perizinan mengangkut ikan menjadi pengangkut BBM. Disini saja sudah jelas ada penyimpangan, dan dalam hal ini merupakan kewenanang Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Thomson.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Dia mengingat, jika kejadian ini di Era Menteri Susi Pujiastusi, maka sudah langsung diumumkan pencabutan izinnya. “Kenyataannya sekarang ini, kasus tenggelamnya KM OCEAN 17 di Perairan Barat Sumatra pada tanggal 26 Juli 2022 lalu, komentar Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono belum ada. Demikian juga terkait penangkapan KM Cahaya Budi Makmur saat ini beliau belum berkomentar. Seharus selaku Pembina nelayan menteri harus cepat tanggap kepada setiap peristiwa yang berkaitan dengan nelayan,” ungkap Thomson.
Seperti diketahui, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH, SIK, dalam kongrensi pers mengatakan, enam tersangka ditetapkan atas penangkapan KM Cahaya Budi Makmur yang diduga melakukan tidak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi masing-masing adalah, TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil Nahkoda, AJN (34) sebagai kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34), sebagai pembantu kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.
Para tersangka itu terlampir Laporan Polisi Nomor : LP/ 01/IX/2022/ Sat Polair Tanggal 18 September 2022.