Cerita kelam bagi keluarga Korban adalah tersangka Jonson tidak pernah dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa.
Padahal dalam SP2HP bahwa Jonson sudah ditetapkan sebagai tersangka. Justru si Jonson lah yang pertama kali ditangkap polisi.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Yang lebih miris lagi tersangka Jonson bahkan tidak dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. Mengapa tersangka Jonson tidak dihadirkan kepersidangan baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi?
Padahal pada SP2HP kedua yang ditandatangani AKBP Jerry Reimond Siagian menyebutkan bahwa Jonson, Sumaryadi alias Yadi dan Purwanto alias Omping, ditangguhkan penahanannya.
Meskipun surat dari keluarga korban sudah dikirim ke Ditkrimum Polda Metro Jaya yang mempertanyakan terkait tersangka Jonson tidak dihadirkan kepersidangan baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi, untuk terdakwa Handoko alias Alex, dan Nandar.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Dari hasil penelusuran LSM-Monitoring Saber Pungli Indonesia (MPSI) bahwa saat penangkapan tersangka Handoko alias Alex dicurigai Jonson adakan pendekatan kepada AKBP Jerry Reimond Siagian melalui adiknya dengan inisial R.
Konon si R ini disebut sebut ikut menemani anggota Jatanras melakukan penangkapan ketempat pelarian Handoko alias Alex di Ambon pada tanggal 7 Agustus 2018.
Kemudian dari Ambon ke Jakarta tanggal 10 Agustus 2018, dan selanjutnya sejak tanggal 11 Agustus 2018 tersangka Handoko alias Alex dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.