MetroJakartaNews.id| Siapa Jerry Reimond Siagian? Adakah jejak-jejak kelam yang ditinggal selama bertugas di Satuan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya?
Ada yang terganjal di hati seorang ibu yang menjadi janda dengan 4 orang anak karena ditinggalkan seorang suami yang mati mengenaskan dibunuh menggunakan dua butir peluru menembus jantungnya dan memutuskan nadi utama di bagian leher dalam pembunuhan berencana, Juli 2018.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tengah malam ketika si korban akan ke rumahnya usai memarkirkan mobilnya di daerah Teluk Gong, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
Ditkrimum Polda Metro Jaya di bawah Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Reimond Siagian, akhirnya dapat menangkap dan dan menahan 6 orang tersangka, masing-masing a.n, Handoko alias Alex, Ahmad Sunandar alias Nandar, Suwondo alias Wondo, Jonson, Sumaryadi alias Yadi dan Purwanto alias Ompong.
Dalam perjalanan proses pemberkasan perkara, 3 orang tersangka ditangguhkan penahanannya, oleh Polda Metro Jaya masing-masing JONSON, SUMARYADI alias YADI dan PURWANTO alias OMPONG.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Dipersidangan terungkaplah bahwa pembunuhan itu didalangi oleh Terdakwa Handoko alias Alex dengan menyewa pembunuh bayaran (Ahmad Sunandar) dengan motif persaingan bisnis.
Korban dengan inisial A alias Sibolga dibunuh disaksikan tersangka Handoko alias Alex dan Jonson. Karena seusai melakukan rapat koordinasi eksekusi di Ancol, Handoko alias Alex dan Jonson bersama-sama satu mobil ke TKP yang sudah direncanakan.
Dan tersangka Jonson melihat Handoko alias Alex turun dari mobil menuju ke TKP penembakan, untuk memastikan bahwa si A alias Sibolga yang ditembak itu sudah benar benar meninggalkan dunia.
Cerita kelam bagi keluarga Korban adalah tersangka Jonson tidak pernah dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa.
Padahal dalam SP2HP bahwa Jonson sudah ditetapkan sebagai tersangka. Justru si Jonson lah yang pertama kali ditangkap polisi.
Yang lebih miris lagi tersangka Jonson bahkan tidak dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. Mengapa tersangka Jonson tidak dihadirkan kepersidangan baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi?
Padahal pada SP2HP kedua yang ditandatangani AKBP Jerry Reimond Siagian menyebutkan bahwa Jonson, Sumaryadi alias Yadi dan Purwanto alias Omping, ditangguhkan penahanannya.
Meskipun surat dari keluarga korban sudah dikirim ke Ditkrimum Polda Metro Jaya yang mempertanyakan terkait tersangka Jonson tidak dihadirkan kepersidangan baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi, untuk terdakwa Handoko alias Alex, dan Nandar.
Dari hasil penelusuran LSM-Monitoring Saber Pungli Indonesia (MPSI) bahwa saat penangkapan tersangka Handoko alias Alex dicurigai Jonson adakan pendekatan kepada AKBP Jerry Reimond Siagian melalui adiknya dengan inisial R.
Konon si R ini disebut sebut ikut menemani anggota Jatanras melakukan penangkapan ketempat pelarian Handoko alias Alex di Ambon pada tanggal 7 Agustus 2018.
Kemudian dari Ambon ke Jakarta tanggal 10 Agustus 2018, dan selanjutnya sejak tanggal 11 Agustus 2018 tersangka Handoko alias Alex dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Konon si R ini disebut-sebut sebagai bandar judi yang sukses di Sumut dan Batam, sementara Jonson saat ini sukses sebagai agen penjualan BBM di kolam pelabuhan Jakarta, mengantikan almarhum A alias Sibolga yang ditembak mati dan Handoko alias Alex yang kini harus meringkuk dipenjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang guna menjalani hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan kasasi setelah sebelumnya mendapatkan hukum ringan 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sebagai aktor intelektual pembunuhan A alias Sibolga.
Sementara AKBP Jerry Reimond Siagian harus meringkuk di RUTAN Brimob Kelapa Dua, Jawa Barat atas tuduhan menghilangkan barang bukti dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. [stp]