Andi Rian, sejak adanya mutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022, menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel. Serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022.
Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan pada 8 November 2022 dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos Al-Zaytun
Hal ini jelas-jelas telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.
Peristiwa ini sangat menurunkan kredibilitas institusi polri seakan-akan di korps baju coklat tersebut tidak ada personil yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri. Atau memang "ada apa-apanya".
Oleh sebab itu, ucap Sugeng, Kapolri harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel yang sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan "Richard Miles" atas korban Pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana USD 19.000 dengan harapan perkara bisa P21 akan tetapi yang terjadi sebaliknya di SP3.
Baca Juga:
Bareskrim Sebut Ada 13 Laporan dan 2 Pengaduan ke Rocky Gerung yang Diterima Kepolisian
Disamping itu, peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas track record mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD. [stp]