Metrojakartanews.id | Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Andi Rian Djajadi.
Desakan disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Andi Rian.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos Al-Zaytun
Sebab, katanya, saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri yang umumnya dijabat perwira bintang satu di pundaknya.
Kenyataan ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Adapun tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Baca Juga:
Bareskrim Sebut Ada 13 Laporan dan 2 Pengaduan ke Rocky Gerung yang Diterima Kepolisian
Sementara surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022. Kemudian dikeluarkan surat ketetapan Dirtipidum Bareskrim Polri bernomor: S. TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Hal ini, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Dugaan tindak pidananya, pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Andi Rian, sejak adanya mutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022, menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel. Serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022.
Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan pada 8 November 2022 dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang.
Hal ini jelas-jelas telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.
Peristiwa ini sangat menurunkan kredibilitas institusi polri seakan-akan di korps baju coklat tersebut tidak ada personil yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri. Atau memang "ada apa-apanya".
Oleh sebab itu, ucap Sugeng, Kapolri harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel yang sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan "Richard Miles" atas korban Pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana USD 19.000 dengan harapan perkara bisa P21 akan tetapi yang terjadi sebaliknya di SP3.
Disamping itu, peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas track record mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD. [stp]