Metrojakartanews.id | Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Andi Rian Djajadi.
Desakan disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Andi Rian.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos Al-Zaytun
Sebab, katanya, saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri yang umumnya dijabat perwira bintang satu di pundaknya.
Kenyataan ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Adapun tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Baca Juga:
Bareskrim Sebut Ada 13 Laporan dan 2 Pengaduan ke Rocky Gerung yang Diterima Kepolisian
Sementara surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022. Kemudian dikeluarkan surat ketetapan Dirtipidum Bareskrim Polri bernomor: S. TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Hal ini, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Dugaan tindak pidananya, pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.