Metrojakartanews.id | Inspekorat Provinsi DKI Jakarta diminta segera turun tangan untuk memeriksa proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Pertamanana dan Hutan Kota.
Pasalnya, sejumlah proyek RTH Dinas Pertamanan dan Taman Kota DKI Jakarta tidak rampung dikerjakan penyedia hingga kontrak kerja habis.
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
Anehnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tidak memberikan sanksi tegas terhadap penyedia yang wanprestasi.
Salah satu yang belum rampung dikerjakan penyedia, Proyek Pembangunan RTH Taman di Jl. Rorotan IX, RT. 010 RW. 06, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.
Pantauan awak media, pekerjaan di lokasi masih terlihat amburadul saat ini. Namun menurut pelaksana, Oji, pekerjaan tinggal penyelesaian. "Sudah tinggal finishing pengecatan dan pemasangan not keramik, sesuai gambar memang ada pemasangan lampu, pagar dan pembuatan taman tapi di CCO," ujarnya, Selasa ( 29/11).
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Sementara salah satu warga, Ponidi, mengatakan jika pagar RTH tidak ada. "Itu sangat berbahaya apalagi kalau tidak dijaga, peralatan taman bisa hilang, apalagi lampu penerangan tidak ada, disini kan rawan pencuri," ujarnya.
Diketaui, proyek ini dimenangkan PT. Dinar Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp5,3 miliar. Sesuai informasi di papan proyek, waktu pelaksanaan proyek adalah selama 150 hari kalender, terhitung sejak 11 Mei 2022.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RTH Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Reina, meminta awak media bersurat aja ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk konfirmasi soal keterlambatan proyek.