Metrojakartanews.id | Inspekorat Provinsi DKI Jakarta diminta segera turun tangan untuk memeriksa proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Pertamanana dan Hutan Kota.
Pasalnya, sejumlah proyek RTH Dinas Pertamanan dan Taman Kota DKI Jakarta tidak rampung dikerjakan penyedia hingga kontrak kerja habis.
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
Anehnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tidak memberikan sanksi tegas terhadap penyedia yang wanprestasi.
Salah satu yang belum rampung dikerjakan penyedia, Proyek Pembangunan RTH Taman di Jl. Rorotan IX, RT. 010 RW. 06, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.
Pantauan awak media, pekerjaan di lokasi masih terlihat amburadul saat ini. Namun menurut pelaksana, Oji, pekerjaan tinggal penyelesaian. "Sudah tinggal finishing pengecatan dan pemasangan not keramik, sesuai gambar memang ada pemasangan lampu, pagar dan pembuatan taman tapi di CCO," ujarnya, Selasa ( 29/11).
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Sementara salah satu warga, Ponidi, mengatakan jika pagar RTH tidak ada. "Itu sangat berbahaya apalagi kalau tidak dijaga, peralatan taman bisa hilang, apalagi lampu penerangan tidak ada, disini kan rawan pencuri," ujarnya.
Diketaui, proyek ini dimenangkan PT. Dinar Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp5,3 miliar. Sesuai informasi di papan proyek, waktu pelaksanaan proyek adalah selama 150 hari kalender, terhitung sejak 11 Mei 2022.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RTH Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Reina, meminta awak media bersurat aja ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk konfirmasi soal keterlambatan proyek.
"Mungkin lebih jelasnya bersurat aja," ujarnya lewat whatsapp ketika dikonfirmasi awak media.
Namun, ketika disurati, tidak ada jawaban surat dari Reina hingga berita ini tayang. Reina berdalih surat sudah dijawab, menunggu tanda tangan pimpinannya. "Sudah dijawab suratnya, masih tanda tangan pimpinan," ujarnya, Jumat (25/11).
Kemudian, tidak rampung hingga batas kontrak, RTH Taman di RW 02, Kel. Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Diketahui, penyedia proyek, PT. Yones Satiya Wacana, dengan nilai penawaran pekerjaan sebesar Rp4.5 Miliar dari nilai HPS sebesar Rp5.6 Miliar. Berdasarkan data dan informasi, kontrak waktu pelaksaan proyek selama 150 hari kalender sejak Mei 2022.
Salah satu Pegiat Anti Korupsi, Rindu, mengatakan bahwa seharusnya Reina memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel kepada awak media, jangan ada yang ditutup-tutupi. "Itu kan uang rakyat, bukan uang pribadi," ujarnya.
"Semua proyek, saat berkontrak, sudah menandatangani surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan," ujarnya.
Dia mengatakan, jika ada tambah kurang item pekerjaan dilapangan (CCO) tentu harus dihitung dan dipertimbangkan item mana yang harus di CCO, seperti pagar, lampu penerangan, dan taman, ini kan sangat dibutuhkan di Taman, bagaimana orang mau bermain sementara lampu penerangan tidak ada.
Hal Ini, kata Rindu, tidak masuk di akal sehat dan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan sesuai tupoksi. Dan, jika PPK dan konsultan tidak memberikan penjelasan secara terbuka dan akuntebel kepada awak media maka patut diduga ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan antara penyedia dan PPK.
"Kami meminta Inspektorat segera turun tangan untuk memeriksa Reina selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta," pungkas Rindu. [stp]