"Mungkin lebih jelasnya bersurat aja," ujarnya lewat whatsapp ketika dikonfirmasi awak media.
Namun, ketika disurati, tidak ada jawaban surat dari Reina hingga berita ini tayang. Reina berdalih surat sudah dijawab, menunggu tanda tangan pimpinannya. "Sudah dijawab suratnya, masih tanda tangan pimpinan," ujarnya, Jumat (25/11).
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
Kemudian, tidak rampung hingga batas kontrak, RTH Taman di RW 02, Kel. Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Diketahui, penyedia proyek, PT. Yones Satiya Wacana, dengan nilai penawaran pekerjaan sebesar Rp4.5 Miliar dari nilai HPS sebesar Rp5.6 Miliar. Berdasarkan data dan informasi, kontrak waktu pelaksaan proyek selama 150 hari kalender sejak Mei 2022.
Salah satu Pegiat Anti Korupsi, Rindu, mengatakan bahwa seharusnya Reina memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel kepada awak media, jangan ada yang ditutup-tutupi. "Itu kan uang rakyat, bukan uang pribadi," ujarnya.
"Semua proyek, saat berkontrak, sudah menandatangani surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan," ujarnya.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Dia mengatakan, jika ada tambah kurang item pekerjaan dilapangan (CCO) tentu harus dihitung dan dipertimbangkan item mana yang harus di CCO, seperti pagar, lampu penerangan, dan taman, ini kan sangat dibutuhkan di Taman, bagaimana orang mau bermain sementara lampu penerangan tidak ada.
Hal Ini, kata Rindu, tidak masuk di akal sehat dan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan sesuai tupoksi. Dan, jika PPK dan konsultan tidak memberikan penjelasan secara terbuka dan akuntebel kepada awak media maka patut diduga ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan antara penyedia dan PPK.
"Kami meminta Inspektorat segera turun tangan untuk memeriksa Reina selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta," pungkas Rindu. [stp]