Polisi kemudian menetapkan 7 orang tersangka, Abdullah Sunandar alias Nandar, Handoko alias Alex, Marno, Suwondo alias Wondo, Jonson, Sumaryadi alias Yasi dan Purwanto alias Ompong dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
Namun dalam perjalanan proses pemberkasan perkara, tersangka Jonson, Sumaryadi dan Purwanto ditangguhkan penahanannya oleh Polda Metro Jaya. Yang tadinya tahanan Rutan Polda Metro Jaya menjadi Tahanan kota.
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
Artinya ketiga tersangka itu tidak lagi ditahan dipenjara tetapi sudah bebas beraktivitas diluar penjara, hanya saja aktivitasnya dibatasi hanya didalam kota. Tidak bisa beraktivitas keluar kota selain dalam kota sebagaimana disebutkan dalam materi pengalihan penahanan. Dan yang ditangguhkan itu diwajibkan lapor diri 2 atau 3 kali seminggu ke Polda Metro Jaya.
Setelah ditangguhkannya penahanan tersangka Jonson, keluarga korban langsung membuat surat perlidungan hukum kepada Direktur Krimum Polda Metro Jaya. Tetapi surat permohonan perlidungan hukum itu tidak ditanggapi.
Bahkan, sampai disidangkannya para tersangka lainnya, tersangka Jonson tidak pernah dihadirkan ke persidangan, baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi. [stp]