Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep Suntandard, mengatakan bahwa tidak mungkin Handoko membeli kebebasan.
“Darimana beli kebebasan? Hari gini mau bermain-dengan hukum? Ngga mungkinlah," ujar Asep, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
Namun, kata Asep, isunya bahwa terpidana Handoko alias Alex mau melakukan upaya hukum Penijauan Kembali (PK). "Itu baru mau, belum melakukan (PK). Itu informasinya,” kata asep.
Menurut Asep, upaya hukum PK merupakan hak setiap terpidana. Baik itu terpidana hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukum 20 tahun dan hukuman lainnya.
“Namanya juga upaya. Setiap orang akan berupaya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Apakah itu berhasil atau tidak berhasil tentunya setelah dilakukan upaya tersebut. Mungkin PK itu yang dimaksudkan membeli kebebasan. Salah pengertian aja kali,” tutup Asep ketika dijumpai diruang PTSP Lapas.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Medan: Istri Jadi Tersangka
Seperti diketahui, tersangka Jonson (36), terkait dengan kasus pembunuhan berencana Herdi Sibolga alias Acuan di Jl. Jelambar Aladin, RT 3, RW 6, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, empat tahun silam, Jumat (20/7/2018).
Dalam Laporan Polisi LP/120/VII/2018/S.Penj Tgl, 21 Juli 2018, a.n Tersangka Jonson disangka Pasal 340 KUHP, Subs 338 KUHP Jo Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam peristiwa pembunuhan itu, Wadirkrimmum Polda Metro Jaya adalah AKBP Ade Ary Syam Indradi, yang sekarang menjabat Kapolres Jakarta Selatan. Kemudian, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Reimond Siagian, yang sudah dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus Duren tiga.