MetroJakartaNews.id | Hakim Suratno, SH, MH menyidangkan dua agenda sidang perkara narkoba dengan hakim tunggal, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jln Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin, (22/8).
Sidang yang digelar secara virtual menghadirkan tiga saksi, Unggul Prasojo, SH, Mas Puad SH, dan Kafaruddin, SH dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DKI Jakarta selaku aparat hukum yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Edo Tri Argaputra Bin (alm) Suwardi, pemilik kristal warna putih dengan berat brutto 1075,5 gram.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Adapun agenda sidang kedua ialah pemeriksaan terdakwa yang langsung dilanjutkan usai sidang pemeriksaan saksi, dan dengan hakim tunggal juga.
Apa dasar hukum, Hakim Suratno, SH membuka dua persidangan dengan hakim tunggal? Menurut Humas I PN Jakarta Utara Tumpanuli Marbun, SH, tidak ada.
“Mungkin ada halangan hakim anggota tidak dapat bersidang, atau masa tahanan sudah mepet. Kalau mengenai dasar hukum untuk bersidang, ia tidak ada. Tapi nanti saya konfirmasi dulu ke beliau,” ujar Tumpanuli ketika di hubungi, Rabu, (24/8).
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Humas II Mariyono juga belum menjawab konfirmasi. “Maaf bang, saya masih sidang sampai malam jadi lupa klarifikasi tadi malam,” jawabnya melalui pesan WA, Kamis, (25/8).
Demikian juga Ketua PN Jakarta Utara, Tumpal Sagala, SH, MH, tidak menjawab ketika dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp, Kamis pagi sekitar pukul 05.20 WIB (25/8).
Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas Manhkamah Agung RI, Dr. Sobandi, SH, MH mengatakan, akan mengecek informasinya.