MetroJakartaNews.id | Hakim Suratno, SH, MH menyidangkan dua agenda sidang perkara narkoba dengan hakim tunggal, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jln Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin, (22/8).
Sidang yang digelar secara virtual menghadirkan tiga saksi, Unggul Prasojo, SH, Mas Puad SH, dan Kafaruddin, SH dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DKI Jakarta selaku aparat hukum yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Edo Tri Argaputra Bin (alm) Suwardi, pemilik kristal warna putih dengan berat brutto 1075,5 gram.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Adapun agenda sidang kedua ialah pemeriksaan terdakwa yang langsung dilanjutkan usai sidang pemeriksaan saksi, dan dengan hakim tunggal juga.
Apa dasar hukum, Hakim Suratno, SH membuka dua persidangan dengan hakim tunggal? Menurut Humas I PN Jakarta Utara Tumpanuli Marbun, SH, tidak ada.
“Mungkin ada halangan hakim anggota tidak dapat bersidang, atau masa tahanan sudah mepet. Kalau mengenai dasar hukum untuk bersidang, ia tidak ada. Tapi nanti saya konfirmasi dulu ke beliau,” ujar Tumpanuli ketika di hubungi, Rabu, (24/8).
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Humas II Mariyono juga belum menjawab konfirmasi. “Maaf bang, saya masih sidang sampai malam jadi lupa klarifikasi tadi malam,” jawabnya melalui pesan WA, Kamis, (25/8).
Demikian juga Ketua PN Jakarta Utara, Tumpal Sagala, SH, MH, tidak menjawab ketika dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp, Kamis pagi sekitar pukul 05.20 WIB (25/8).
Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas Manhkamah Agung RI, Dr. Sobandi, SH, MH mengatakan, akan mengecek informasinya.
Seperti yang diterangkan saksi anggota BNNP DKI, terdakwa Edo ditangkap di Jl. Teluk Gong Raya, Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 14:58 WIB, dengan barang bukti 1075,5 gram kristal putih yang diduga narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkotika. Setelah mendapat informasi dan mengetahui ciri-cirinya, Tim Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan untuk memprofiling informasi.
Sekira pukul 14:40 WIB, tim mencurigai gerak gerik tersangka yang menggunakan sepeda motor merek vario warna hitam yang diduga akan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Pantai Indah Utara, Sektor Timur, Jakarta Utara.
Setelah yakin, tim membuntuti dan menunggu situasi yang aman. Sekitar pukul 14:58 WIB tim langsung memepet sepeda motor yang dikendarai tersangka Edo, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang dibungkus lakban warna coklat berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 1075,5 gram yang disimpan didalam tas selempang dan 1 unit handphone merk Nokia 110 warna biru yang diduga untuk komunikasi transaksi sabu dan 1 unit handphone merk Oppo A warna hitam.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi DKI Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kepemilikan narkoba 1075,5 gram, Edo didakwa Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama hukuman mati. [stp]