Awalnya, keuntungan masih sempat ditransfer. Kemudian Harjanti dan Subandi memberikan cek dan billyet giro atas nama PT Citrindra sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban.
Setelah jatuh Tempo, ternyata uang di dalam rekening cek dan billyet giro tidak ada. Pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong.
Baca Juga:
Keuntungan Jumbo dalam Waktu Cepat? Waspada Investasi Bodong!
Setelah diberitahu bahwa cek kosong, Subandi dan Harjanti tidak memberikan solusi. Setelah ditelusuri ternyata perusahaan yang disebutkan terdakwa sudah sejak lama tidak beroperasi.
Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Harjanti dan Gunadi juga tidak bereaksi. Malah di hadapan penyidik Harjanti berlaku seperti orang gila, sehingga agenda penyerahan terdakwa dan barang bukti ke penuntutan gagal. Akhirnya hanya suaminya Subandi yang menjalani persidangan kasus penipuan. [stp]