"Sudah terbaca sebenarnya. Bukan hanya klien saya yang dapat dipengaruhi untuk menyerahkan uang Rp5 Miliat, tetapi juga mungkin hakim sudah disirep," pungkas Andi.
Andi menyampaikan bahwa dengan posisi Onstlag ini posisi pilisi dan jaksa dipersulit oleh hakim, sebab sebelumnya terdakwa Gunadi sudah ditahan selama delapan bulan. Lalu ditangguhkan oleh hakim. Jika terdakwa melakukan upaya hukum terhadap penahanannya, wajib dilayani pemerintah.
Baca Juga:
Keuntungan Jumbo dalam Waktu Cepat? Waspada Investasi Bodong!
Atas putusanJPU Hadi menyatakan upaya hukum kasasi.
"Iya, kita wajib kasasi Bang. Kita sudah berusaha membuktikan dengan segala daya upaya, tentunya itu akan kita perjuangkan dan uji di kasasi. Barang kali ada yang terlewatkan, akan kita pelajari nanti setelah salinan putusan kita terima," ujar JPU Hadi singkat usai pembacaan putusan vonis.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Harjanti bersama Subandi (suami istri) mengajak saksi Frasisca jual-beli property dan membutuhkan tambahan modal.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 5 Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro
Francisca diajak investasi dengan memperoleh keuntungan 3 persen sampai 5 persen jangka waktu tiga minggu dari uang diberikan.
“Sis, ini gua lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal. Lu mau ga titip modal lu di gua, nanti ada keuntungannya, dari pada duit lo di simpan di deposito,” demikian rayuan Harjanti.
Fransisca tertarik dan menyerahkan uang atau penyertaan modal hingga mencapai Rp5 Miliar. Dalam investasi itu semua terjadi hanya dalam lisan.