Metrojakartanews.id | Hakim Togi Pardede, SH, MH menjatuhkan vonis putusan lepas kepada terdakwa penipuan investasi dengan membayar cek kosong alias rekening tidak memiliki saldo, Subandi Gunadi, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (26/10/2022).
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) dijatuhakan hakim dengan pertimbangan bahwa apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Baca Juga:
Keuntungan Jumbo dalam Waktu Cepat? Waspada Investasi Bodong!
Putusan dianggap tidak adil atau tidak sesuai dakwaan yang didakwakan dan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mendakwa dan menuntut terdakwa tiga tahun pidana penjara karena telah terbukti melakukan penipuan investasi dengan membayar cek kosong alias rekening tidak memiliki saldo.
Terdakwa Gunadi dalam kasus ini melakukan pembayaran Rp2,8 Miliar dengan cek kosong dan billyet giro yang tidak memiliki saldo kepada saksi korban Fransisca.
Anehnya lagi, hakim, dalam amar putusannya menyatakan bahwa sebenarnya utang itu hanya Rp.1,7 Miliar karena belum pernah dilakukan perhitungan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 5 Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro
"Seolah-olah bahwa Beliau ( Hakim Togi Pardede) juga berfungsi sebagai auditor yang melakukan penghitungan lebih kurangnya keuangan kedua belah pihak," ujar kuasa hukum pelapor Ir. Andi Darti, SH, MH menanggapi putusan hakim.
"Bahwa sesungguhnya diketahui perusahaan terdakwa Gunadi tersebut sudah lama vacum/tidak beroperasi dan didapat pula fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan billyet giro tersebut. Jadi ini sudah betul dakwaan JPU pasal 378 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan. Bahwa investasi itu memang modus tipu-tipu terdakwa Gunadi dan istrinya Harjianti," tegas Andi.
Andi mengatakan bahwa sudah terbaca gaya penipuan yang dibuat terdakwa dengan nyata. Bahwa dalam kasus terlapor adalah suami istri. Tapi dengan pola-pola tipu pula terdakwa membuat istrinya seolah olah gila. Akhirnya istrinya tidak disidangkan karena gila.
"Sudah terbaca sebenarnya. Bukan hanya klien saya yang dapat dipengaruhi untuk menyerahkan uang Rp5 Miliat, tetapi juga mungkin hakim sudah disirep," pungkas Andi.
Andi menyampaikan bahwa dengan posisi Onstlag ini posisi pilisi dan jaksa dipersulit oleh hakim, sebab sebelumnya terdakwa Gunadi sudah ditahan selama delapan bulan. Lalu ditangguhkan oleh hakim. Jika terdakwa melakukan upaya hukum terhadap penahanannya, wajib dilayani pemerintah.
Atas putusanJPU Hadi menyatakan upaya hukum kasasi.
"Iya, kita wajib kasasi Bang. Kita sudah berusaha membuktikan dengan segala daya upaya, tentunya itu akan kita perjuangkan dan uji di kasasi. Barang kali ada yang terlewatkan, akan kita pelajari nanti setelah salinan putusan kita terima," ujar JPU Hadi singkat usai pembacaan putusan vonis.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Harjanti bersama Subandi (suami istri) mengajak saksi Frasisca jual-beli property dan membutuhkan tambahan modal.
Francisca diajak investasi dengan memperoleh keuntungan 3 persen sampai 5 persen jangka waktu tiga minggu dari uang diberikan.
“Sis, ini gua lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal. Lu mau ga titip modal lu di gua, nanti ada keuntungannya, dari pada duit lo di simpan di deposito,” demikian rayuan Harjanti.
Fransisca tertarik dan menyerahkan uang atau penyertaan modal hingga mencapai Rp5 Miliar. Dalam investasi itu semua terjadi hanya dalam lisan.
Awalnya, keuntungan masih sempat ditransfer. Kemudian Harjanti dan Subandi memberikan cek dan billyet giro atas nama PT Citrindra sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban.
Setelah jatuh Tempo, ternyata uang di dalam rekening cek dan billyet giro tidak ada. Pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong.
Setelah diberitahu bahwa cek kosong, Subandi dan Harjanti tidak memberikan solusi. Setelah ditelusuri ternyata perusahaan yang disebutkan terdakwa sudah sejak lama tidak beroperasi.
Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Harjanti dan Gunadi juga tidak bereaksi. Malah di hadapan penyidik Harjanti berlaku seperti orang gila, sehingga agenda penyerahan terdakwa dan barang bukti ke penuntutan gagal. Akhirnya hanya suaminya Subandi yang menjalani persidangan kasus penipuan. [stp]